ASPEK pajak internasional atas penghasilan pensiun diatur dalam Pasal 18 OECD Model dan UN Model serta dalam Pasal 17 US Model. Berdasarkan Pasal 18 OECD Model, hak pemajakan atas penghasilan pensiun hanya berada pada negara di mana penerima penghasilan pensiun berdomisil (negara domisili). Artinya, negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan pensiun, meskipun pihak yang membayarkan penghasilan pensiun berdomisili di negara tersebut.
Berbeda dengan OECD Model yang secara eksklusif memberikan hak pemajakan atas penghasilan pensiun hanya kepada negara domisili. UN Model mempunyai dua alternatif dalam menentukan alokasi hak pemajakan atas penghasilan pensiun, yang mana kedua alternatif ini memberikan hak pemajakan kepada negara sumber apabila kondisi yang dipersyaratkan dalam alternatif tersebut terpenuhi.
Sedangkan ketentuan alokasi hak pemajakan yang diatur dalam US Model memiliki ketentuan yang sedikit berbeda dengan yang diatur dalam OECD Model dan UN Model. Meskipun ketentuan mengenai prinsip umumnya sama, yaitu hak pemajakan hanya diberikan kepada negara domisili, namun dalam US Model ketentuan alokasi hak pemajakan dibedakan menurut jenis penghasilannya.
Dalam OECD Model, tidak terdapat ketentuan yang menjelaskan secara eksplisit pengertian dari istilah ‘penghasilan pensiun’. Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) OECD Model, pengertian dari istilah pensiun ini harus ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan domestik dari masing-masing negara.
Pada umumnya, istilah pensiun identik dengan pembayaran yang diterima oleh karyawan setelah terjadinya terminasi hubungan kerja karena karyawan tersebut sudah memasuki masa pensiun. Namun, perlu untuk menentukan apakah pembayaran yang diterima karyawan setelah terjadinya terminasi hubungan kerja memang merupakan cakupan penghasilan pensiun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 OECD Model dan UN Model atau tidak.
Terkait dengan cakupan subjektif, ketentuan mengenai hak pemajakan yang terkait dengan penghasilan pensiun atau remunerasi sejenis lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 OECD Model dan UN Model adalah terbatas pada penghasilan pensiun atau remunerasi yang dibayarkan kepada subjek pajak dalam negeri dari negara yang mengadakan perjanjian.
Dalam hal ini, sebagaimana dikutip oleh Santini dari Vogel (2010), cakupan subjektif dari ketentuan dalam Pasal 18 OECD Model, hanya berlaku untuk ‘person’ berupa individu yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara yang mengadakan perjanjian. Selain itu, paragraf 3 OECD Commentary atas Pasal 18 menjelaskan bahwa cakupan subjektif dari penghasilan pensiun tidak hanya terbatas pada mantan karyawan, namun juga meliputi penerima manfaat lain (other beneficiaries).
Penerima manfaat lainnya, diantaranya adalah pasangan hidup (surviving spouses), pendamping (companions), atau anak dari para karyawan (children of the employees). Perlu diketahui bahwa cakupan subjektif dari Pasal 18 UN Model yang mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan pensiun tidak memiliki perbedaan dengan cakupan subjektif dari Pasal 18 OECD Model.
Cakupan objektif pemajakan atas pembayaran penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 OECD Model adalah penghasilan pensiun yang berkaitan dengan pekerjaan di masa lalu (in consideration of past employment). Pekerja yang dimaksud dalam Pasal 18 tersebut hanya mencakup hubungan pekerjaan untuk karyawan yang bekerja pada pemberi kerja swasta (private) sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 OECD Model. Oleh karenanya, ketentuan dalam Pasal 18 OECD Model ini tidak mencakup penghasilan pensiun sehubungan dengan pekerjaan bebas (independent personal services).
Cakupan objektif dari ketentuan pemajakan atas penghasilan pensiun dalam OECD Model memiliki perbedaan yang signifikan UN Model. Salah satu perbedaannya adalah ketentuan atas penghasilan dari pensiun dalam UN Model juga mencakup ketentuan tentang ‘social security payment’ atau ‘pembayaran jaminan sosial’, di mana hal ini tidak terdapat dalam OECD Model.