Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi karena telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022, wajib pajak badan pada 30 April 2022, dan SPT Masa Maret 2022 pada 9 Mei 2022.
"Untuk mengajukan penghapusan sanksi administrasi, selama memenuhi ketentuan Pasal 36 UU KUP," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, DJP menyebutkan sanksi administrasi yang dimaksud yaitu yang tertera dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Berdasarkan hal tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bisa diajukan wajib pajak dengan berlandaskan 2 alasan.
Pertama, wajib pajak meyakini perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Kedua, wajib pajak menilai sanksi administrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.
Adapun sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Lebih lanjut, syarat permohonannya mencakup 1 permohonan untuk 1 SKP/STP. Namun, apabila permohonan tersebut diajukan untuk STP yang disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 SKP.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Kemudian, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Sementara itu, permohonan bisa diajukan atas SKP atau STP yang tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Kecuali, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
"Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak," tulis DJP.
Untuk jangka waktunya, permohonan penghapusan/keringanan sanksi administrasi akan diproses DJP paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap. (sap)