SE-05/PJ/2022

Pengawasan Perusahaan Grup Bisa Dilakukan dengan 2 Penelitian Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Februari 2022 | 11:17 WIB
Pengawasan Perusahaan Grup Bisa Dilakukan dengan 2 Penelitian Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No, SE-05/PJ/2022 mengatur secara khusus tentang pengawasan atas perusahaan grup.

Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 ayat (2) UU PPN, atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai kelompok usaha.

"Pengawasan terhadap perusahaan grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material ... yang dilakukan secara simultan dan terkoordinasi," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Bila perusahaan grup termasuk sebagai wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Wajib pajak menjadi wajib pajak strategis bila terdaftar pada KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Wajib pajak di KPP Pratama yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak juga merupakan wajib pajak strategis.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Bila perusahaan grup adalah wajib pajak lainnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian menyeluruh.

Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Namun, penelitian menyeluruh tidak dilakukan apabila wajib pajak diusulkan untuk diperiksa seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang petunjuk pemeriksaan perusahaan grup. Petunjuk mengenai pemeriksaan atas perusahaan grup tertuang pada SE-26/PJ/2013.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

SE-05/PJ/2022 merupakan surat edaran baru yang menyempurnakan dan menggabungkan ketentuan pada surat edaran sebelumnya, yaitu SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.

SE-05/PJ/2022 telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sejak tanggal tersebut pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M