Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak No, SE-05/PJ/2022 mengatur secara khusus tentang pengawasan atas perusahaan grup.
Perusahaan grup adalah kumpulan 2 atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, Pasal 2 ayat (2) UU PPN, atau pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi diketahui sebagai kelompok usaha.
"Pengawasan terhadap perusahaan grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material ... yang dilakukan secara simultan dan terkoordinasi," bunyi SE-05/PJ/2022, Jumat (18/2/2022).
Bila perusahaan grup termasuk sebagai wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian komprehensif.
Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Wajib pajak menjadi wajib pajak strategis bila terdaftar pada KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Wajib pajak di KPP Pratama yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak juga merupakan wajib pajak strategis.
Bila perusahaan grup adalah wajib pajak lainnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan adalah penelitian menyeluruh.
Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak. Penelitian dilakukan melalui analisis proses bisnis, laporan keuangan, atau transfer pricing tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Namun, penelitian menyeluruh tidak dilakukan apabila wajib pajak diusulkan untuk diperiksa seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang petunjuk pemeriksaan perusahaan grup. Petunjuk mengenai pemeriksaan atas perusahaan grup tertuang pada SE-26/PJ/2013.
SE-05/PJ/2022 merupakan surat edaran baru yang menyempurnakan dan menggabungkan ketentuan pada surat edaran sebelumnya, yaitu SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.
SE-05/PJ/2022 telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sejak tanggal tersebut pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (rig)