KROASIA

Penerimaan Pajak Tertekan, Utang Tembus 89% PDB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 14:55 WIB
Penerimaan Pajak Tertekan, Utang Tembus 89% PDB

Ilustrasi. 

ZAGREB, DDTCNews – Otoritas fiskal Kroasia merilis data dampak pandemi Covid-19 terhadap anggaran negara. Tertekannya penerimaan pajak membuat utang pemerintah tembus hingga 89% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menkeu Zdravko Marić mengatakan krisis Covid-19 pada tahun lalu memengaruhi kinerja penerimaan pajak dan belanja pemerintah untuk penanggulangan pandemi. Penerimaan pajak terkontraksi sekitar 13 miliar kuna Kroasia. Sementara belanja untuk mengatasi pandemi mencapai 19 miliar kuna Kroasia.

“Penurunan pendapatan pajak termasuk kebijakan pemerintah menghapus pungutan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Marić menjelaskan belanja pemerintah dalam penanggulangan pandemi terdiri atas dua kebijakan, yakni sektor kesehatan dan dukungan kepada pekerja terdampak pandemi. Skema subsidi gaji dalam program retensi pekerjaan pada tahun lalu menyedot anggaran hingga 10 miliar kuna Kroasia.

Pemerintah memberikan tambahan pos belanja pada sektor kesehatan pada tahun lalu senilai 2 miliar kuna Kroasia. Pagu belanja tersebut digunakan pemerintah sebagai biaya perawatan kesehatan tambahan bagi masyarakat yang terpapar virus Corona.

Sementara itu, sisa dari pagu belanja penanganan pandemi terdistribusi pada beberapa sektor. Pemerintah mengalokasi dana belanja untuk memberikan transfer langsung pada dana asuransi kesehatan sebagai cara mempertahankan likuiditas keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Kemudian, belanja pemerintah juga dialokasikan kepada pemerintah daerah dan perbankan Kroasia. Lembaga perbankan mendapatkan alokasi untuk menjamin aliran kredit bagi pelaku usaha UKM tetap lancar.

"Kami telah menggunakan dana hibah Uni Eropa sebesar 5,9 miliar kuna yang sebagian besar berasal dari skema bantuan REACT-EU untuk program retensi pekerjaan," ujar Marić.

Efek finansial dari pandemi telah membuat rasio utang pemerintah sampai dengan akhir tahun lalu mencapai 89,1% terhadap PDB. Sekarang, agenda pemulihan ekonomi mulai dicanangkan pemerintah dengan tren penerimaan pajak yang meningkat pada 3 bulan pertama 2021.

Baca Juga:
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Namun, risiko Covid-19 masih membayangi proses pemulihan ekonomi. Marić menyampaikan pemerintah masih dilingkupi situasi yang penuh ketidakpastian. Pemerintah akan memastikan mempunyai alokasi belanja tambahan untuk program retensi pekerjaan dan kesehatan pada 2021.

"Tren kontribusi pajak memberi kami optimisme bahwa perekonomian terus beradaptasi dengan situasi baru. Kami melakukan perencanaan matang untuk pemulihan ekonomi dengan membuat proses konsolidasi fiskal tidak mengganggu pemulihan ekonomi," imbuhnya, seperti dilansir total-croatia-news.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu