KABUPATEN BADUNG

Penerimaan Pajak Sudah 50 Persen, Pemda Ini Siap Naikkan Target 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak Sudah 50 Persen, Pemda Ini Siap Naikkan Target 2022

Seniman dari Sanggar Seni Manik Sidhi, Desa Jempeng Abiansemal, Kabupaten Badung, menampilkan Tari Legong Kreasi berjudul "Legong Suranadi" dalam pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali akan merevisi target penerimaan pajak daerah pada tahun ini menyusul kinerja realisasi penerimaan pajak daerah hingga kuartal II/2022 yang sudah mendekati 50% dari target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan membaiknya kinerja penerimaan pajak daerah pada paruh pertama tahun ini disebabkan aktivitas sektor pariwisata yang makin pulih.

"Dengan melihat sejumlah indikator seperti kondisi pariwisata yang makin membaik, kami tentunya siap jika dilakukan revisi atau peningkatan target penerimaan pajak pada tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sutama menuturkan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang meningkat memberikan dorongan signifikan terhadap kinerja pajak daerah. Untuk itu, pemkab berencana mengajukan revisi APBD 2022.

Meski target pajak ditingkatkan, ia menilai pemulihan ekonomi ke level sebelum pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu.

"Namun kami tetap optimis semuanya akan kembali pulih," katanya seperti dilansir balipost.com.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Hingga kuartal II/2022, realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Badung mencapai Rp827,95 miliar atau 50% dari target senilai Rp1,66 triliun.

Setoran pajak hotel sudah mencapai Rp336,23 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB mencapai Rp191,25 miliar. Selanjutnya, setoran pajak restoran sudah mencapai Rp167 miliar dan pajak hiburan tercatat sejumlah Rp19,39 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?