PROFIL PAJAK PROVINSI SULAWESI TENGAH

Penerimaan Pajak Provinsi Ini Mulai Pulih Setelah Dilanda Bencana

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 16:10 WIB
Penerimaan Pajak Provinsi Ini Mulai Pulih Setelah Dilanda Bencana

SULAWESI Tengah merupakan provinsi terbesar di Pulau Sulawesi. Provinsi yang beribu kota di Palu ini terkenal dengan keberadaan berbagai teluk dan pulau yang menawarkan keindahan alam.

Salah satu destinasi wisata Sulawesi Tengah adalah Kepulauan Togean. Berkat keindahan bawah lautnya, Togean dijuluki sebagai The Coral of Triangle dan ditetapkan sebagai cagar biorsfer dunia oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

Wilayah ini juga kaya akan sumber daya alam, mulai dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, hingga perkebunan. Hal ini juga berimplikasi terhadap struktur perekonomian Provinsi Sulawesi Tengah yang didominasi oleh lapangan usaha di sektor primer.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pada beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan atensi tinggi terhadap wilayah Sulawesi Tengah akibat potensi bencana alam yang besar. Pasalnya, pada periode 2017-2019, wilayah ini telah mengalami gempa bumi, tsunami, dan bencana likuefaksi.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada 2019 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama ekonominya. Kontribusinya mencapai 26% dari total produk domeatik regional bruto (PDRB).

Kontribusi PDRB lainnya disumbangkan oleh sektor pertambangan dan penggalian sebesar 15%, sektor industri pengolahan sebesar 13%, sektor konstruksi sebesar 13%, dan perdagangan sebesar 9%.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Secara keseluruhan pada 2019, pertumbuhan ekonomi provinsi ini tercatat sebesar 7,15% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pada 2018 yang sebesar 6,28% (yoy). Sementara itu, perekonomian Indonesia secara akumulatif tumbuh sebesar 5,02% pada 2019.


Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Tengah (diolah)

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah pada 2019 menembus Rp4,13 triliun.

Lebih lanjut, jika ditinjau dari komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan pemerintah pusat merupakan penopang utama pembiayaan Sulawesi Tengah. Kontribusinya mencapai Rp2,99 triliun atau 73% dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi sebesar 26% dari total pendapatan daerah dengan nilai mencapai Rp1,09 triliun.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp896,32 miliar pada 2019.

Nominal tersebut menyumbang sebesar 93% dari total PAD Sulawesi Tengah. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp12,67 miliar.


Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Sulawesi Tengah periode 2015—2019 cenderung fluktuatif. Kendati demikian, secara nominal, realisasi pajak provinsi ini selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerahnya pada 2015 tercatat senilai Rp738,99 miliar, hanya mencapai 84% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami peningkatan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp776,34 miliar atau 89% dari target APBD.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kinerja penerimaan pajak pada 2017 hampir menyerupai capaian tahun sebelumnya yakni Rp790,43 miliar atau 101% dari target APBD. Hal tersebut dikarenakan target yang ditetapkan pada 2017 cenderung lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, kinerja penerimaan pajak Sulawesi Tengah kembali mengalami peningkatan mencapai Rp835,45 miliar.

Terakhir, pada 2019, kinerja penerimaan pajak terhadap target mengalami peningkatan menjadi 109% atau senilai Rp896,32 miliar.


Baca Juga:
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Sulawesi Tengah, yakni senilai Rp232,67 miliar pada 2018.

Kontributor terbesar berikutnya disusul oleh pungutan kendaraan bermotor lain, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp225,82 miliar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp207,83 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah di Kota Pekanbaru beserta Tarif Barunya

Selain itu, pajak rokok juga membukukan realisasi yang tinggi senilai Rp157,83 miliar. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp11,30 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tengah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 tahun 2011 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Sulawesi Tengah No. 1 tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Sulawesi Tengah.


Baca Juga:
Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis kendaraan (kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua) dan kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan).
  3. Tarif bergantung pada jenis kendaraan (kendaraan nonalat berat dan kendaraan alat-alat berat).

Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan tarif progresif pada jenis pajak kendaraan bermotor. Besarnya tarif progresif dikenakan pada kendaraan bermotor roda dua dan empat pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Untuk kendaraan kepemilikan kedua, tarif progresif dipatok sebesar 2%. Bagi kepemilikan ketiga dan seterusnya, tarif progresif meningkat sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Sementara itu, untuk BBNKB pribadi, tarif ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak daerahnya ditetapkan 0,75% pada penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebesar 0,54% pada 2018.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada pada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Sulawesi Tengah masih cenderung lebih rendah dibandingkan performa seluruh provinsi secara rata-rata.

Baca Juga:
Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

Baca Juga:
DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4
  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui laman resmi Bapenda Sulawesi Tengah di situs dispenda.sultengprov.go.id.

Dari sisi administrasi, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah terus memperbaiki layanan pajak daerah melalui berbagai inovasi. Salah satu terobosan teranyar dari Bapenda Sulawesi Tengah adalah peluncuran aplikasi android dalam memudahkan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Begini Spesifikasi Minimum Komputer untuk Penggunaan e-Faktur 3.2

Masyarakat Sulaswesi Tengah dapat melakukan pengecekan jumlah tagihan pajak pada aplikasi SAMSAT SULTENG yang selanjutnya dapat dibayarkan melalui ATM. Untuk kemudahan sistem pembayaran online, Bapenda Sulawesi Tengah juga menjalin kerjasama dengan beberapa perbankan.

Selain itu, untuk memberikan fasilitas bagi wajib pajak, Bapenda Sulawesi Tengah juga menggelar program pemutihan atau penghapusan denda PKB. Pada 2020, ketentuan mengenai pemutihan PKB telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2020.

Selain pemutihan denda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi