Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diperbolehkan mengimpor ataupun membeli barang modal yang bukan baru untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan tax holiday.
Bila Ditjen Pajak (DJP) mengetahui bahwa wajib pajak penerima tax holiday IKN ternyata mengimpor atau membeli barang modal bukan baru, keputusan persetujuan fasilitas tax holiday IKN yang diperoleh wajib pajak bakal dilakukan pencabutan.
"Pencabutan ... dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak," bunyi Pasal 29 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).
Bila wajib pajak telah dilakukan pencabutan fasilitas tax holiday di IKN, wajib pajak harus membayar kembali PPh yang selama ini tidak dibayar beserta sanksi administratifnya terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, surat keterangan bebas (SKB) yang dimiliki oleh wajib pajak juga akan dicabut. Tak hanya itu, wajib pajak juga tidak bisa lagi diberikan fasilitas tax holiday baik di IKN maupun di daerah mitra.
Tak hanya itu, fasilitas pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang telah diberikan kepada wajib pajak penerima tax holiday juga dicabut dan harus dibayarkan kembali beserta sanksi administratifnya.
"PPh atas pengalihan hak atas dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh wajib pajak terhitung sejak saat wajib pajak melakukan pelanggaran," bunyi Pasal 29 ayat (10) PMK 28/2024.
Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.
Secara umum, bidang usaha strategis yang dimaksud meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.
Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. (sap)