PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar situs web Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Retribusi Online Sistem (ROS).

Aplikasi ROS merupakan pengembangan dari sistem pemungutan retribusi sebelumnya, yaitu e-retribusi. Adapun aplikasi ROS dapat diakses melalui laman retribusi.jakarta.go.id.

"ROS yang nantinya diproyeksikan mengambil peran utama dalam pemungutan retribusi di DKI. Aplikasi ini dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja, memberikan fleksibilitas kepada pemungut retribusi," tulis Bapenda DKI, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Terdapat 4 fitur dalam aplikasi ROS, yaitu fitur pemungutan, proyeksi dan target, monitoring, dan laporan.

Fungsi Tiap-Tiap Fitur di Aplikasi ROS

Dalam fitur pemungutan, pemungut retribusi dapat mengisi data wajib retribusi dan menghitung retribusi berdasarkan permohonan dari wajib retribusi. Fitur tersebut juga mencakup pengusulan penghapusan piutang dari SKPD pemungut.

Selanjutnya, fitur proyeksi dan target merupakan fitur yang memfasilitasi proses pengusulan target retribusi dari SKPD. Melalui fitur tersebut, dokumentasi penetapan target dapat dilakukan secara rapi dan terkontrol.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Kemudian, fitur monitoring bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan data penerimaan, perincian penerimaan, serta realisasi retribusi. Terakhir, terdapat fitur laporan yang memfasilitasi pembuatan laporan bulanan secara digital dan terstruktur.

"Aplikasi ini menjadi solusi yang tak hanya memudahkan dan meningkatkan efisiensi saja, tetapi juga meningkatkan kualitas pemungutan retribusi Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan retribusi di masa depan yang lebih baik," sebut Bapenda DKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan