KOTA BATAM

Pemkot Siap Tagih Piutang Pajak Daerah Rp 70 Miliar pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemkot Siap Tagih Piutang Pajak Daerah Rp 70 Miliar pada Tahun Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menargetkan tambahan penerimaan senilai Rp70 miliar dari penagihan piutang pajak daerah pada tahun ini.

Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo mengatakan piutang tersebut berasal dari semua jenis pajak daerah. Dia juga mengimbau wajib pajak segera membayarkan kewajibannya mengingat ada program pemutihan denda pajak daerah.

"Kami akan menagih utang piutang lama yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Aidil menuturkan piutang pajak telah menumpuk selama bertahun-tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merekomendasikan penyelesaian piutang pajak daerah sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk membantu penagihan piutang pajak daerah. Menurutnya, Kejaksaan akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.

Aidil menilai pendampingan hukum secara berkelanjutan dari kejaksaan bakal berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"Kami ingatkan wajib pajak yang belum pajak piutang agar lebih taat pajak," ujarnya.

Bapenda, lanjut Aidil, juga terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi. Terlebih, terdapat ketentuan pajak daerah yang mengalami perubahan sejalan dengan pengesahan Perda 1/2024 sebagai peraturan pelaksana UU 1/2022.

Dengan pemahaman yang baik, sambungnya, kepatuhan wajib pajak akan turut meningkat. Penerapan Perda 1/2024 pun diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Karena ada perubahan, ada kenaikan [tarif], kami harap wajib pajak bisa paham dan taat pajak," tutur Aidil seperti dilansir gokepri.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah