SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN MAJALENGKA

Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 24 Mei 2024 | 14.44 WIB
Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP

Ilustrasi. 

MAJALENGKA, DDTCNews - Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka 7/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkab Majalengka di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,05% untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP antara Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP diatas Rp5 miliar;
  • 0,03% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,10% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP antara Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar; dan
  • 0,20% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP di atas Rp5 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

  • 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 8% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh nonindustri, pertambangan minyak bumi dan gas alam (bisnis);
  • 7% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh nonindustri, pertambangan minyak bumi dan gas alam (rumah tangga);
  • 3% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. 

Adapun beleid ini berlaku mulai 11 Desember 2023. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terakit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.