KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 18 November 2024 | 17.30 WIB
Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Ilustrasi.

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten menerapkan peraturan daerah baru yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak 8/2023.

Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan pasca daerah pasca diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Adanya UU HKPD, kondisi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah penyesuaian kebijakan dalam sektor pajak dan retribusi daerah,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Lebak 8/2023, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Seperti halnya pemerintah daerah lainnya, Pemkab Lebak di antaranya menetapkan tarif pajak daerah melalui perda tersebut. Secara garis besar ada 9 jenis pajak daerah yang dipungut dan diatur besaran tarifnya melalui perda tersebut.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif. Selain itu, ada tarif yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebak:

  • sebesar 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar per tahun;
  • sebesar 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar per tahun; dan
  • 0,05% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 75% untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 5% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh rumah tangga;
  • 10% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh bisnis dan perkantoran swasta; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%.Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Kendati perda ini sudah berlaku sejak awal Januari 2024, ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 4 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.