KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Dian Kurniati
Minggu, 19 Januari 2025 | 11.30 WIB
Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Ilustrasi. Suasana lahan tambak yang terbengkalai di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek berupa tambak yang terdampak banjir.

Kepala Bidang Pajak II Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Setya Handoko mengatakan pemberian pembebasan PBB bertujuan meringankan beban ekonomi petambak yang terdampak banjir pada akhir 2024 lalu.

Insentif ini juga menjadi bentuk perhatian pemkab kepada para pemilik tambak. "[Insentif PBB] akan direalisasikan pada tahun 2025 ini," katanya, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Handoko menuturkan banjir telah menyebabkan kerugian material bagi warga yang terdampak. Bagi para petambak, lanjutnya, banjir menyebabkan lahan tambak gagal panen sehingga menimbulkan kerugian besar.

Dia menjelaskan lahan tambak perlu diberikan keringanan PBB karena pemulihannya setelah banjir membutuhkan waktu yang panjang. Lahan tambak ini tersebar di wilayah kecamatan Waru, Sedati, Buduran, Sidoarjo, Candi, Tanggulangin, dan Jabon.

BPPD pun bekerja sama dengan desa setempat untuk memverifikasi lahan tambak yang mengalami musibah akibat bencana banjir. Nanti, lahan tambak tersebut akan diberikan keringanan pembayaran PBB dengan besaran bervariasi, mulai dari 10% hingga 75%.

Kecamatan yang yang sudah mengusulkan keringanan PBB di antaranya di Kecamatan Sedati. Di kecamatan ini terdapat sekitar 600 lahan tambak yang diusulkan mendapatkan insentif pajak daerah. Meski begitu, petugas BPPD Sidoarjo akan melakukan verifikasi di lapangan.

"Pemkab memberikan keringanan membayar PBB daripada petani tambak tidak membayar PBB sama sekali," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Handoko menambahkan piutang PBB di Kabupaten Sidoarjo terus bertambah setiap tahun, khususnya buku 1 dan 2 yang nilainya di bawah Rp2 juta. Dengan keringanan pajak, wajib pajak diharapkan tetap patuh melaksanakan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.