KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 18:01 WIB
Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Ilustrasi. 

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menganggarkan Rp722,7 juta melalui APBD 2021 untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor atas ratusan unit kendaraan dinas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan ada 542 unit dari 2.042 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga 31 Desember 2020. Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tersebar di 53 organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mungkin mereka [OPD] lupa dan terlena sehingga ini menjadi kelalaian mereka tapi [tunggakan pajak] kendaraan dinas itu akan kami bayarkan," katanya, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Intji mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya. Namun, kali ini pemkab akan membayarkan tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di dinas, badan, dan kantor sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Bersamaan dengan pembayaran tunggakan pajak, BPKAD juga mendata ulang kelengkapan dan kelayakan kendaraan dinas. Intji menyebut dari kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 129 unit di antaranya sudah rusak berat dan 58 unit kehilangan STNK dan BPKB.

Kemudian, 207 unit kendaraan dinas saat ini dioperasikan kepala desa dan sekretaris desa. Sementara itu, 148 unit lainnya dioperasikan dinas, badan, dan kantor pemda.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Menurut Intji, pemkab berencana menghentikan operasional kendaraan dinas yang rusak berat dan menghapusnya dari daftar inventaris sehingga tunggakan pajak kendaraannya dapat dihapuskan. Proses permohonan penghapusan data pajak kendaraan dinas yang rusak berat tersebut harus disampaikan kepada Bapenda Provinsi Lampung dan Samsat Kalianda.

Sementara pada kendaraan dinas yang kehilangan STNK dan BPKB, BPKAD akan mengurusnya dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung.

"Untuk kendaraan dinas kades dan sekdes, dikoordinasikan dengan dinas terkait agar dibayarkan menggunakan APBDes 2021," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN