KABUPATEN ACEH SELATAN

Pemkab Aceh Selatan Tetapkan 9 Jenjang Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 09 Desember 2024 | 10.00 WIB
Pemkab Aceh Selatan Tetapkan 9 Jenjang Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

TAPAK TUAN, DDTCNews – Pemkab Aceh Selatan menerapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak 1 Januari 2024. Berlakunya qanun tersebut mencabut dan menggantikan 24 qanun terdahulu.

Pencabutan qanun-qanun tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD memberikan amanat dalam Pasal 94 bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian qanun di sektor pajak daerah dan retribusi daerah menjadi 1 Qanun...,” bunyi penjelasan qanun itu, dikutip pada Senin (9/12/2024).

Ruang lingkup yang diatur dalam qanun di antaranya tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan menjadi 9 jenjang tarif tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,05% untuk NJOP Rp0 sampai dengan Rp250 juta;
  • 0,06% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,07% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,08% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,09% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,1% untuk NJOP di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp50 miliar;
  • 0,11% untuk NJOP di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp75 miliar;
  • 0,12% untuk NJOP di atas Rp75 miliar sampai dengan Rp100 miliar;
  • 0,13% untuk NJOP di atas Rp100 miliar

Ada pula tarif PBB-P2 sebesar 0,03% yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Kedua, tarif tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50%. Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Kendati sudah berlaku sejak 1 Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.