UTANG

Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 20:47 WIB
Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Ilustrasi. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ketiga kiri) meninjau serbuan vaksinasi Covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) kembali memberikan pinjaman kepada pemerintah senilai US$500 juta atau Rp7,24 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.

Principal Investment Operations Specialist AIIB Toshiaki Keicho mengatakan pinjaman baru tersebut akan digunakan pemerintah untuk memperluas kegiatan program tanggap darurat Covid-19. Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakannya untuk memperluas distribusi vaksin kepada masyarakat.

“Memberikan vaksin yang aman dan efektif secara adil perlu menjadi prioritas utama dalam melawan pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Keicho mengatakan pinjaman dari AIIB tersebut akan difokuskan pada 3 bidang. Pertama, meningkatkan kesiapan rumah sakit dan sistem kesehatan dalam melakukan penanganan pasien dan vaksinasi Covid-19. Selain itu, juga memastikan pelayanan kesehatan selain Covid-19 tetap tersedia, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.

Kedua, memperkuat laboratorium kesehatan masyarakat, pengawasan, serta kapasitas rantai pasokan, termasuk peningkatan sistem cold chain agar penyimpanan dan distribusi vaksin sesuai dengan standar global. Ketiga, memperkuat koordinasi tanggap darurat mengenai distribusi vaksin.

Keicho menyebut AIIB menyetujui pinjaman tersebut di bawah fasilitas pemulihan dari krisis Covid-19. Fasilitas itu memberikan pembiayaan kepada entitas sektor publik dan swasta yang tengah menghadapi dampak serius akibat pandemi.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pinjaman ini menjadi pembiayaan ketiga yang diberikan AIIB kepada pemerintah Indonesia di bawah fasilitas tersebut dengan nilai total US$1,5 miliar. Sebelumnya, AIIB telah menyetujui pinjaman US$750 juta kepada Indonesia pada Mei 2020 untuk membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat covid-19.

Sementara pada Juni 2020, pinjaman lain diberikan untuk mendukung program tanggap darurat pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu program nasional untuk pemulihan ekonomi. Vaksinasi telah diberikan kepada tenaga kesehatan serta petugas pelayanan publik. Vaksinasi akan terus diperluas untuk mencapai kekebalan komunal.

"Dampak pandemi Covid-19 membutuhkan upaya dan dukungan terpadu yang terkoordinasi dari AIIB dan mitra internasional kami lainnya untuk memperkuat sektor kesehatan Indonesia sehingga memungkinkan sistem sosial dan ekonomi pulih lebih cepat," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT