PAJAK DIGITAL

Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 10:09 WIB
Pemerintah Rumuskan Skema Pemajakan Transaksi Digital

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang formula untuk bisa memajaki berbagai transaksi digital atau online. Namun, kendala yang perlu diatasi justru pada pembagian pemajakan melalui Hub yang ada di luar negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih perlu merancang sebuah skema untuk bisa memajaki transaksi digital serta perlu dibahas bersama negara anggota G20. Menurutnya persoalan yang perlu diatasi yaitu melalui skema yang bisa membagi ketentuan pemajakan pada transaksi tersebut.

“Transaksi online mudah dideteksi karena pembukuannya cukup mudah dan tercatat dalam sistem perdagangan online. Tapi kalau seperti Hub yang ada di luar Indonesia itu perlu dibahas lebih lanjut bersama negara anggota G20,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Belakangan ini skema transaksi jual beli berubah secara pesat, dari sebelumnya konvensional menjadi digital sehingga pelaku transaksi tidak perlu bertemu secara langsung untuk berjual beli. Baik pembeli maupun penjual pun akan merasa lebih mudah dalam bertransaksi secara digital ketimbang konvensional.

Perbedaan lokasi yang cukup berjauhan antara penjual dan pembeli kerap menyulitkan pemerintah dalam menentukan skema pembagian pemajakan. Terlebih jika penjual maupun pembeli berada di negara yang berbeda.

Namun, pemerintah sejauh ini masih belum mendapatkan suatu kebijakan yang kuat untuk bisa memajaki transaksi tersebut. Untuk itu, Ditjen Pajak bersama dengan Ditjen Bea Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal sedang merumuskan formula untuk bisa memajaki transaksi digital.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Pemerintah berharap formula pemajakan transaksi online bisa segera rampung, sehingga pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atas transaksi jual beli yang terjadi.

Kendati demikian, pemerintah masih belum bisa memproyeksikan kapan kebijakan tersebut bisa berlaku. Pasalnya perumusan formula tersebut membutuhkan masukan dari berbagai arah agar bisa berjalan lebih optimal dalam memungut pajak atas transaksi online. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak