KREDIT USAHA RAKYAT

Pemerintah Pangkas Bunga KUR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 14:24 WIB
Pemerintah Pangkas Bunga KUR Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut efektif berlaku tahun depan untuk menggenjot pertumbuhan usaha di sektor usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tingkat suku bunga KUR yang berlaku saat ini yang sebesar 7% akan diturunkan menjadi 6% per 1 Januari 2020. Kebijakan lain juga akan diluncurkan untuk mendukung pembiayaan melalui skema KUR.

“Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan selain penurunan suku bunga, pemerintah juga akan meningkatkan plafon pembiayaan. Pada tahun ini plafon KUR ditetapkan sebesar Rp140 triliun. Nilai tersebut naik menjadi Rp190 triliun dalam APBN 2020.

Jumlah plafon tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Dengan demikian, pada 2024 nilai plafon KUR diharapkan mencapai Rp325 triliun. Selain itu relaksasi juga diberikan untuk KUR mikro.

Plafon maksimum KUR Mikro dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Sama seperti pemangkasan suku bunga, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” paparnya.

Airlangga menyatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Penurunan suku bunga, lanjutnya, sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja untuk mendorong ekspansi pelaku usaha pada sektor UMKM.

“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian," tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?