RPJPN 2025-2045

Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:30 WIB
Pemerintah Minta Pemda Susun RPJPD yang Selaras dengan RPJPN 2025-2045

Foto udara permukiman dan pertanian di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2024). Arah pembangunan Provinsi Sulsel untuk jangka panjang akan mengusung konsep Ekonomi Biru guna mewujudkan daerah yang mandiri, maju, dan berkelanjutan terutama berkaitan dengan sektor potensial yakni kelautan-perikanan, pertanian-perkebunan, peternakan dan sektor energi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan pemda untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pemerintah melalui Bappenas dan Kemendagri juga menyediakan pendampingan kepada pemda dalam menyusun RPJPD. Menurutnya, sinkronisasi perencanaan pembangunan sangat membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan sinergi.

"Penyelarasan melalui pendampingan bersama merupakan langkah pertama kali secara terintegrasi untuk memastikan keterpaduan dokumen yang selayaknya akan diikuti dengan rencana pembangunan guna mendapatkan hasil dan dampak positif bagi masyarakat," katanya, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Teni mengatakan Bappenas dan Kemendagri bertanggung jawab mendiseminasikan, menginternalisasi, dan menjamin implementasi RPJPN di daerah. Dalam hal ini, kepala Bappenas dan mendagri juga telah merilis surat edaran bersama mengenai penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 yang ditandatangani pada 10 Januari 2024.

Selain itu, mendagri juga menerbitkan Instruksi Kemendagri Nomor 1/2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD sebagai panduan bagi pemda.

Dia menjelaskan forum pendampingan sudah mulai dilaksanakan dengan mengundang perwakilan 36 Bappeda provinsi dan bakal terus berlanjut. Bappenas bersama Kemendagri juga akan membentuk tim khusus untuk menjadi memastikan sinkronisasi RPJPD provinsi dengan RPJPN berjalan.

Baca Juga:
Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyebut sinergi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci untuk mencapai visi Indonesia maju pada 2045. Menurutnya, sinkronisasi RPJPN 2025-2045 dengan RPJPD akan menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

"Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional," ujarnya.

Saat ini, RUU RPJPN 2025-2045 masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut masuk dalam prolegnas prioritas pada 2023 dan ditargetkan segera rampung dibahas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD