KEM-PPKF 2022

Pemerintah Masih Kaji Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 14:21 WIB
Pemerintah Masih Kaji Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengkaji pengenaan pajak atas industri financial technology (Fintech).

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, kajian pengenaan pajak atas industri Fintech dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan terkait dengan produk digital.

“Hal tersebut [kajian pengenaan pajak atas industri Fintceh] karena terhadap potensi penerimaan PPh (pajak penghasilan) atas bunga yang diterima lender dalam transaksi peer-to-peer lending yang nilai transaksinya cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” tulis pemerintah dalam dokumen itu.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Belum ada penjelasan lebih detail mengenai kajian tersebut. Pemerintah hanya mengatakan selain memperluas basis pemajakan, kebijakan pengenaan pajak atas produk digital untuk menyesuaikan ketentuan pajak dengan perkembangan teknologi dan kelaziman praktik pemajakan internasional.

Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Bonarsius memastikan tidak ada jenis pajak baru dalam rancangan aturan yang tengah disusun DJP. Dia menegaskan beleid yang akan dikeluarkan otoritas nanti akan memperjelas pajak terutang dari transaksi pelaku usaha di dunia Fintech.

"Ini sedang kita susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk Fintech," terangnya. Simak ‘DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar