PMK 26/2024

Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 16:00 WIB
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2024 telah mempermudah prosedur pengembalian jaminan yang telah diserahkan importir untuk mendapat layanan segera (rush handling).

Pasal 12 PMK 26/2024 menyatakan importir yang telah memenuhi kewajiban pabeannya dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. Semula, pengembalian jaminan memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) lebih dahulu, tetapi kini ayat yang mengatur hal tersebut telah dihapus.

"Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean ... dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 26/2024, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Kewajiban pabean tersebut meliputi pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada kantor pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Melalui PMK 26/2024, pemerintah menghapus Pasal 12 ayat (2) PMK 74/2021 yang dinilai menjadi kendala dalam pengembalian jaminan.

Ayat yang dihapus tersebut menyatakan pengembalian atas jaminan dapat diberikan dalam hal pejabat bea dan cukai telah melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau PDRI yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK; dan importir telah melunasi penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau PDRI.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pencairan atau klaim jaminan yang telah diserahkan.

Tata cara pengembalian, pencairan, dan klaim jaminan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Dalam kondisi di atas, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai