BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kurangi Upaya Luar Biasa dalam Kejar Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Februari 2018 | 09.10 WIB
Pemerintah Kurangi Upaya Luar Biasa dalam Kejar Setoran Pajak

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pagi ini, Jumat (2/2) kabar datang dari pemerintah yang berencana mengurangi kontribusi penerimaan dariĀ extra effortĀ atau upaya luar biasa dalam struktur penerimaan pajak tahun ini. Sebagai gantinya, kontribusiĀ voluntary paymentĀ atau pembayaran pajak secara sukarela akan ditingkatkan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, upaya untuk menekan kontribusiĀ extra effortĀ dalam struktur penerimaan terus diupayakan. Angka pembayaran pajak secara sukrela akan ditingkatkan dari 85% ke 90% dari total realisasi penerimaan pajak. Untuk saat ini, basis penerimaan pajak secaraĀ voluntary paymentĀ hanya berkisar di 84%-86%, sedangkan sisanya dari surat ketetapan pajak dan penagihan.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa sangat penting untuk membuat sebuah sistem yang bisa mendeteksi kepatuhan melalui sistem teknologi informasi. Pasalnya, hingga saat ini sistem yang berlaku di internal otoritas pajak belum mampu menjangkau berbagai sumber data.

Berita lainnya masih seputar kepatuhan pajak yang masih menjadi PR dalam penerimaan pajak. Berikut ringkasan beritanya:

  • Paradigma Kapatuhan Wajib Pajak Harus Diubah

Pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkanĀ voluntary paymentĀ dalam struktur penerimaan pajak tahun ini. Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan paradigma kepatuhan wajib pajak harus berubah. Jika saat ini menggenjot penerimaan melaluiĀ extra effortĀ masih dilakukan. Maka ke depannya otoritas pajak perlu mempertimbangkan untuk memperkuat kepatuhan kooperatif. Dia menjelaskan bahwa paradigama tersebut lahir sebagai konsekuensi dari perkembangan nilai-nilai di masyarakat seperti keinginan untuk merestorasi kontrak fiskal, penghormatan atas hak-hak wajib pajak dan prinsip demokrasi.

Bagi wajib pajak, kepatuhan kooperatif memberikan manfaat salah satunya adalah kepastian dan manajemen risiko yang lebih terukur. Sedangkan untuk otoritas pajak akan memberikan manfaat seperti pemahaman yang lebih baik atas bisnis dan situasi wajib pajak, mendorong otoritas pajak untuk fokus pada kasus-kasus berisiko tinggi dan mengurangi sengketa di tingkat banding.

  • Ditjen Pajak Kembali Intip Data Kartu Kredit

Ditjen Pajak kembali mewajibkan bank untuk menyerahkan data transaksi kartu kredit lewat PMK No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Infromasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kewajiban ini berlaku sejak aturan diundangkan yakni tanggal 29 Desember 2017. Aturan tersebut membuat para bankir kaget pasalnya aturan serupa urung berlaku pada Maret 2017 lalu yakni PMK No 39/2017 soal permintaan data transaksi kartu kredit. Direktur BCAĀ Santoso Liem menyatakan bahwa pihaknya baru pekan ini mengetahui kebijakan baru Kemenkeu tesebut. Ia memastikan BCA siap mematuhi aturan tersebut dan akan mempelajari terlebih dahulu perbedaan aturan ini dengan ketentuan sebelumnya.

  • Poin Penting Aturan Kemenkeu Terkiat Permintaan Data Kartu Kredit

PMK No 228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Infromasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan menjadi senjata teranyar Ditjen Pajak untuk mengintip data kartu kredit di Indonesia. Dalam aturan tersebut ada 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib menyampaikan laporan data pengguna dan transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak. Adapun data yang wajib diserahkan sedikitnya harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, IDĀ merchant,Ā namaĀ merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, perincian dan nilai transaksi serta pagu kredit.

Berikut 23 Bank yang wajib melaporkan data kartu kredit tersebut. Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank ICB Bumiputera, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, Pan Indonesia Bank, BRI, Bank Permata, Citibank, The Hongkong & Shanghai Bank, OCBC NISP, Standard Chartered, UOB Indonesia, BNI Syariah, Bank Sinarmas, Aeon Credit Service dan Bank QNB Kesawan.

  • Formula Baru Insentif Pajak Lebih Menarik

Pemerintah memastikan skemaĀ tax allowanceĀ danĀ tax holidayĀ yang usai dievaluasi dengan formula baru akan lebih menarik sehingga bakal banjir peminat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada tiga poin yang akan menjadi fokus evaluasi yakni pelaku, sektor atau komoditas usaha dan kebijakan itu sendiri. Dia memastikan ke depan pemerintah akan menampung seluruh masukandari berbagai pihak untuk melihat langkah strategis ke depannya. Sri Mulyani menekankan bahwa aka terus meminta Ditjen Pajak dan Bea Cukai untuk mengawasi apa-apa saja yang menjadi kebutuhan pengusaha saat ini.Ā (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.