KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Kaji Pengalihan Dana Subsidi BBM untuk Proyek Motor Listrik

Dian Kurniati | Selasa, 20 September 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Kaji Pengalihan Dana Subsidi BBM untuk Proyek Motor Listrik

Ilustrasi. Seorang pengunjung mencoba motor listrik di Ruang Pamer Tangkas Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dialihkan untuk mendukung konversi kendaraan listrik, terutama motor listrik.

Budi mengatakan pemerintah akan memberikan dukungan yang besar mendorong konversi kendaraan listrik. Menurutnya, Kementerian Perhubungan juga tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas pengalihan anggaran subsidi BBM untuk kendaraan listrik.

"Kami bersama-sama berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk kendaraan motor listrik, baik yang dimiliki kementerian/lembaga maupun masyarakat terutama yang berkaitan yang komersial," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Budi menuturkan program konversi motor BBM menjadi listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres 55/2019.

Selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik, program tersebut juga diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah berkomitmen mempercepat konversi kendaraan listrik. Peningkatan jumlah kendaraan sekitar 4,1% per tahun membuat program konversi ini makin mendesak.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Saat ini, sambungnya, jumlah populasi sepeda motor di Indonesia sudah mencapai 120 juta unit. Jika tiap sepeda motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari maka kebutuhan BBM ditaksir mencapai 700.000 barel dalam hari.

"Jika menggunakan motor listrik, dia cuma isi ulang daya baterai saja," ujarnya.

Arifin menyebut Inpres 7/2022 ditetapkan demi mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Salah satu upaya percepatan dalam inpres tersebut melalui program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dia menjelaskan program motor listrik masih dalam tahap pilot project. Namin, saat ini sudah tersedia 4 bengkel bersertifikasi dan sekitar 40 bengkel lainnya akan menyusul. Dia berharap program tersebut dapat menciptakan tenaga kerja baru dan berdampak bagi perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT