CHINA

Pemerintah China Perpanjang Insentif Pajak Mobil Listrik Sampai 2023

Vallencia | Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Pemerintah China Perpanjang Insentif Pajak Mobil Listrik Sampai 2023

Ilustrasi. Revel, penyewaan berbasis aplikasi, kendaraan listrik Tesla terlihat berkendara di New York City, Amerika Serikat, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Brendan McDermid/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Demi mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik, Pemerintah China memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif berupa pembebasan pajak penjualan (PPn) kendaraan elektrik hingga akhir 2023.

Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan keputusan untuk memperpanjang insentif pajak atas kendaraan elektrik diambil setelah bertemu dengan parlemen. Menurutnya, insentif pajak kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

“[Kami] memutuskan untuk melanjutkan kebijakan perpanjangan pembebasan PPn atas kendaraan listrik pembelian kendaraan untuk mempromosikan konsumsi massal,” tuturnya seperti dikutip dari ndb.com.cn, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Sebelumnya, pemerintah China mengenakan pajak pembelian atas kendaraan dengan tarif 10% dari harga kendaraan. Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menawarkan insentif pembebasan PPn atas kendaraan listrik baru.

Meski demikian, pemberian insentif pajak tersebut tidak diberikan secara otomatis. Perusahaan harus mendaftarkan produksi kendaraan listrik terkait kepada kementerian perindustrian dan teknologi informasi serta otoritas pajak.

Selanjutnya, kedua lembaga tersebut akan mempublikasikan katalog yang dapat diakses oleh publik. Katalog tersebut menyediakan informasi mengenai kendaraan listrik yang berhak mendapatkan pembebasan PPn.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Selain membahas soal pembebasan PPn atas kendaraan listrik, Perdana Menteri Li bersama dengan parlemen juga mendiskusikan isu lainnya yang berkaitan dengan kondisi perekonomian negara dan kebijakan yang perlu diambil.

Beberapa langkah yang akan diterapkan ialah melaksanakan perluasan tunjangan subsisten dan mendukung industri layanan perawatan lansia. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi