BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 26 Desember 2018 | 08:15 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggunakan campuran rezim nail down dan prevailing untuk kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak usaha pertambangan batu bara. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (26/12/2018).

Pemberlakuan campuran dua rezim itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara.

Seperti diketahui, berbeda dengan rezim nail down yang memiliki tarif tetap, rezim prevailing justru memiliki tarif sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa media nasional juga masih menyoroti perubahan skema perpajakan dan royalti PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah sahamnya sekitar 51.23% diakuisisi oleh holding BUMN pertambangan PT Inalum.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi terkait kenaikan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya
  • PP Ditarget Berlaku Awal 2019, Ada Pembagian Rezim Perpajakan

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan PP) terkait dengan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara ditarget berlaku mulai awal 2019.

Tidak semua komponen tarif menggunakan rezim nail down. Beberapa komponen akan menggunakan rezimprevailing sehingga dapat berubah ketika ada perubahan regulasi. Pengusaha batubara khususnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“PP-nya mudah-mudahan bisa segera terbit, awal 2019. Beberapa pajak nail down dan beberapa prevailing,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut detail pembagian komponen tarif.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos
  • Sri Mulyani Pastikan Negara Dapat Penerimaan Lebih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dengan rezim nail down, negara akan mendapatkan penerimaan lebih tinggi dari PTFI dalam jangka panjang. Apalagi, jika ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh.

“Jadi nanti kalau ada perubahan UU PPh yang tarif PPh-nya turun, mereka [PTFI] tetap membayar 25%,” katanya.

PTFI akan membayar PPh 25%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, serta royalty untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%. Skema pajak ini tidak berlaku bagi perpajakan daerah. Peraturan perpajakan daerah akan segera keluar tersendiri.

Baca Juga:
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi
  • Project Financing Sukuk Terus Meningkat

Alokasi project financing sukuk pada tahun depan mencapai Rp28,43 triliun, meningkat dari posisi tahun ini Rp22,53 triliun. Otoritas mengatakan sejak 2013, pemerintah terus memperbesar alokasi tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

  • Serapan Anggaran Didorong Lebih Awal

Pemerintah secara konsisten memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lebih dini selama 2 tahun terakhir. Dengan hal ini, pemerintah berharap ada percepatan proses penyerapan anggaran yang lebih optimal dan cepat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia