PERTUKARAN INFORMASI

Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:38 WIB
Pemenuhan Permintaan Data oleh Perbankan Minim, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Rabu (30/1/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menindaklanjuti hambatan yang muncul dalam proses pemenuhan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) oleh perbankan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan DJP sedang berupaya untuk mengevaluasi masalah pemenuhan permintaan IBK oleh perbankan yang masih minim. Menurut dia, masalah dalam proses pemenuhan IBK ini tidak dilatarbelakangi aspek ketidakpatuhan.

“Secara prinsip mereka [perbankan] merespons meski mereka terkadang terlambat dalam merespons," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Menurut Suryo, keterlambatan perbankan dalam memenuhi IBK lebih disebabkan oleh banyaknya data yang diminta oleh DJP. Oleh karena itu, lanjutnya, perbankan perlu waktu untuk memenuhi permintaan IBK dari DJP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari sekitar 70.000 surat baru permintaan IBK pada semester I/2020, hanya 4,3% yang sudah direspons oleh perbankan. Simak artikel ‘Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan’.

Suryo menerangkan untuk permintaan data, informasi, dan keterangan secara otomatis dari DJP kepada perbankan saat ini berjalan lancar. Hanya permintaan informasi khusus untuk hal-hal tertentu – seperti untuk pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum – yang cenderung terlambat.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Untuk mengatasi permasalahan ini, Suryo mengatakan DJP sedang berupaya agar pemenuhan permintaan IBK dari DJP kepada perbankan bisa dilaksanakan secara elektronik. "Itu akan lebih bagus," ujar Suryo.

Pemenuhan permintaan IBK merupakan implementasi dari UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Lembaga keuangan termasuk bank memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia.

Dalam pertemuan antara DJP dan asosiasi lambaga jasa keuangan (LJK) sebelumnya, perbankan mengeluhkan informasi IBK yang diminta oleh DJP cenderung tersebar pada cabang-cabang perbankan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian agar jawaban akurat. Perbankan mengusulkan kepada DJP untuk menyediakan sistem online dan terintegrasi untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT