KEBIJAKAN PAJAK

Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:30 WIB
Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan momentum Hari Pajak untuk kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Penyuluh Pajak DJP Surono mengatakan proses pemenuhan kewajiban pajak sudah makin mudah. Melalui teknologi digital, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP kapan saja.

"Semua sudah online. Jadi, enggak usah khawatir enggak punya waktu," katanya dalam Podcast bertajuk Penyuluh Menjawab, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Surono menuturkan negara telah menyusun peraturan pajak secara adil. Dalam hal ini, pajak penghasilan (PPh) hanya dikenakan apabila masyarakat memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan ketentuan ini, lanjutnya, tidak semua masyarakat yang memiliki NPWP memiliki kewajiban membayar pajak. Selain itu, tarif PPh juga diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU Pajak Penghasilan sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Surono menjelaskan ketentuan pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment. Dengan sistem ini, wajib pajak diberikan kewenangan untuk dapat menghitung, membayar, melapor, dan mempertanggungjawabkan pajak yang dibayarkan.

Menurutnya, keberadaan laman www.pajak.go.id akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Memang sedikit asing. Namun, kalau coba browsing, kita akan familier sendiri. Sekali pakai, ini sangat user friendly," ujar Surono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak