KABUPATEN SIDOARJO

Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo dan DPRD menyepakati untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo Sudjalil mengatakan NJOP pada tahun ini perlu disesuaikan agar nilainya lebih mendekati nilai pasar.

"Proses kajian dan verifikasi akan dilakukan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum penyesuaian NJOP diterapkan," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Sudjalil menuturkan penyesuaian NJOP akan dilakukan berdasarkan analisis mendalam atas potensi dan kondisi dari setiap lahan. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Penyesuaian NJOP untuk Perkembangan Industri Real Estat

Dia juga mengeklaim kenaikan NJOP tidak akan diterapkan atas seluruh objek pajak. Menurutnya, penyesuaian NJOP hanya menyasar lahan-lahan yang berpotensi menjadi wilayah industri atau pemukiman klaster.

Dengan adanya penyesuaian NJOP di kawasan tersebut, DPRD berharap bisa memberikan stimulus bagi perkembangan industri dan perumahan serta mendukung ekonomi lokal.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

"Penyesuaian NJOP [diharapkan] memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sidoarjo," tuturnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB dan harus diperbarui oleh pemda setiap 3 tahun. Khusus untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut