ADMINISTRASI PAJAK

Pemberi Kerja Harus Buat 2 Kertas Kerja PPh 21 untuk Masa Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:30 WIB
Pemberi Kerja Harus Buat 2 Kertas Kerja PPh 21 untuk Masa Desember

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan terdapat perbedaan jumlah dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dibandingkan dengan masa pajak lainnya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan selain perbedaan kelengkapan dokumen dalam pelaporan SPT Masa, perhitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember juga berbeda ketimbang masa pajak lainnya.

“Jadi pada Desember, pemberi kerja harus membuat 2 perhitungan atau kertas kerja PPh Pasal 21, yaitu PPh atas penghasilan setahun dari tiap-tiap pegawai dan PPh atas penghasilan khusus di bulan Desember saja,” katanya dalam Instagram, dikutip pada Minggu (6/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kemudian, kedua kertas kerja tersebut harus dimasukan sebagai lampiran ketika melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak Desember. Dua kertas kerja tersebut dimasukan dalam Lampiran I (1721-I).

Untuk kertas kerja pertama, sama seperti masa pajak sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode berjalan atau bulan Desember saja dengan memilih kolom “Satu Masa Pajak”.

Kemudian, untuk kertas kerja kedua, merupakan rekapitulasi seluruh penghasilan selama satu tahun pajak atau bulan Januari sampai dengan Desember dengan memilih kolom “Satu Tahun Pajak”.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, lanjut Lintang, pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 yang akan menjadi dasar untuk karyawan dalam melaporkan SPT tahunannya.

Bukti potong ini wajib disampaikan kepada pemberi kerja maksimal akhir bulan Januari tahun berikutnya. “Jadi untuk bukti potong tahun 2022 ini maka paling lambat disampaikan 31 Januari 2023,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk karyawan setelah menerima bukti potong maka diwajibkan untuk melampirkannya saat pelaporan SPT Tahunan yang maksimal dilakukan pada 31 Maret. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara