REORGANISASI BUMN

Pembentukan 5 Holding BUMN Segera Diajukan ke DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 19:02 WIB
Pembentukan 5 Holding BUMN Segera Diajukan ke DPR

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan untuk bisa menyelesaikan pembentukan 5 induk usaha atau juga disebut holding. Antara lain holding keuangan, holding energi, holding tambang, dan holding perumahan.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pada pembentukan seluruh holding tersebut tidak harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada DPR. Namun, hanya diperlukan untuk melakukan presentasi mengenai holding tersebut kepada DPR.

“Persetujuan holding ini tidak diminta oleh DPR, jadi tidak perlu meminta persetujuannya. Yang harus dilakukan yaitu hanya berupa presentasi serta penjelasan holding kepada anggota dewan,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Ia menambahkan, pembentukan holding tersebut dilakukan oleh internal saja. Kemudian, setelah pembentukan itu diselesaikan, maka akan dibahas ulang oleh pihak internal Kementerian BUMN.

Selanjutnya, pembentukan holding itu akan diberikan payung hukum yang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Karena PP akan berlaku untuk memberi ketentuan hukum yang jelas kepada holding BUMN.

Selain itu, dari kelima persiapan holding tersebut, holding energi Pertamina PGN menjadi satu-satunya holding yang paling siap dirancang oleh pemerintah. Setelah holding energi, pemerintah akan membentuk holding pada perbankan.

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Sedangkan holding pertambangan akan menyusul setelah holding perbankan dibentuk. Urutan tersebut diperkirakannya berdasarkan kesiapan dari masing-masing instansi yang bersangkutan.

Namun, urutan-urutan prioritas pembentukan holding tidak akan menunggu pembentukan holding yang sebelumnya rampung. Jadi, sejumlah pembentukan holding tersebut akan dilakukan beberapa waktu ke depan.

“Kami sudah menyarankan untuk tidak perlu menunggu pembentukan holding yang tengah berjalan selesai, bisa langsung dibentuk holding yang selanjutnya. Untuk mempersingkat waktu,” ucapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote