ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 April 2024 | 12.30 WIB
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN bersangkutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2021. Selain BUMN, ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

“Perusahaan tertentu…merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” sebut Pasal 3 PMK 8/2021, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN atau perusahaan tertentu tersebut.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta, termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (rig)

“Jika transaksinya dengan wapu BUMN, sepanjang transaksinya memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 8/2021 silakan gunakan kode faktur pajak 030,” sebut Kring Pajak di media sosial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.