SEWINDU DDTCNEWS
KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Dian Kurniati
Jumat, 17 Mei 2024 | 11.17 WIB
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 8.758 wajib pajak telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang disampaikan hingga 30 April 2024.

DJP membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan apabila diperlukan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

"Secara terperinci [yang mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan] terdiri dari 8.578 wajib pajak badan dan 180 wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (17/5/2024).

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014. Berdasarkan pada Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. 

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Hingga 30 April 2024, terdapat 14,19 juta SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15% (yoy). Angka ini terdiri atas 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi (tumbuh 6,88%) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan (tumbuh 10,66%). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.