UJI MATERI MK

Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 11:31 WIB
Pembatalan Perda Digugat, Ini Respons Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan fungsi Presiden menjadi penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan melihat fungsi tersebut sudah seharusnya pemerintah pusat mengawasi pemerintah daerah dan semua kebijakan daerah dalam rangka desentralisasi.

“Agar tidak menyimpang maka harus diawasi dengan model preventif maupun represif melalui pembatalan peraturan daerah,” ujarnya, Kamis (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Dia menambahkan ketentuan konstitusi juga menyebutkan pemerintah pusat dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Artinya, pemerintah daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah pusat, sehingga kebijakannya harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Forum Kajian Hukum dan Kinstitusi mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kewenangan pemerintah pusat yang membatalkan ribuan peraturan daerah.

Lembaga itu menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

FKHK menilai pengawasan pemerintah pusat hanya sebatas mereview rancangan peraturan daerah yang akan diundangkan, bukan membatalkan peraturan daerah yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

Kubu FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkannya adalah Mahkamah Agung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Senin, 08 April 2024 | 13:30 WIB LEBARAN 2024

Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya