KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, Ini Kata Kepala BKF

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:24 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Minim, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan). (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal menilai rendahnya pemanfaatan fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat disebabkan oleh sosialisasi yang kurang optimal.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai realisasi insentif pajak yang sudah dimanfaatkan baru Rp16,2 triliun atau 13,34% dari total alokasi yang dianggarkan sebesar Rp120,61 triliun.

"Insentif pajak ini memang agak susah. Ke depan, ini akan banyak redesain agar lebih jalan dan bisa lebih dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Fasilitas pajak yang realisasinya masih tipis di antaranya adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Menurut Febrio, insentif tersebut diperuntukkan untuk masyarakat kelas menengah.

Untuk mengoptimalkan fasilitas PPh Pasal 21, lanjut Febrio, pemerintah akan melakukan simplifikasi prosedur. Dengan simplikasi tersebut, ia meyakini PPh Pasal 21 DTP dapat lebih banyak dimanfaatkan masyarakat.

Apalagi, insentif pajak bakmal banyak dimanfaatkan ke depannya seiring dengan proses pemulihan ekonomi. Kabar baik lainnya, mayoritas klasifikasi lapangan usaha (KLU) juga telah memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Fasilitas pajak mnemang termasuk rendah realisasinya, apalagi jika dibandingkan dengan fasilitas yang dikucurkan kepada UMKM dan fasilitas dalam bentuk bantuan sosial,” tutur Febrio.

Saat ini, fasilitas stimulus untuk UMKM sudah terealisasi Rp30,21 triliun atau 25,3% dari total pagu program PEN untuk UMKM sebesar Rp123,47 triliun.

Salah satu fasilitas paling disambut baik UMKM adalah penempatan uang pemerintah pada bank BUMN dengan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah. Adapun kredit modal kerja baru yang mengalir kepada UMKM sudah mencapai Rp36 triliun.

Untuk bantuan sosial, tercatat telah terealisasi sebesar Rp78,12 triliun atau 38,31% dari total alokasi sebesar Rp203,91 triliun. Realisasi bantuan sosial tersebut sudah sesuai jadwal yang ditentukan mengingat bantuan sosial dicairkan secara bertahap setiap bulan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 23:28 WIB

#MariBicara perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan fasilitas pajak oleh pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Indonesia. Hal itu dengan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tanah air secara luas melalui berbagai cara, diantaranya: memberikan pengumuman tahapan prosedur dan syarat peroleh peringanan pajak pelaku usaha melalui situs Covid19.go.id (situs info Covid19 resmi di Indonesia), kemudian lakukan sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga persatuan pelaku usaha (seperti Kadin, UMKM, dan sebagainya) untuk mendorong anggotanya memanfaatakn fasilitas peringanan pajak akibat Covid19. Dengan upaya tersebut maka penyerapan anggaran akan meningkat oleh pelaku usaha, yang berdampak pada kegiatan ekonomi yang terus pulih.

28 Juli 2020 | 17:09 WIB

Menurut saya, rendahnya pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak bisa dijadikan sebagai pertanda bagaimana kesadaran pajak masyarakat. Terlebih pada masa pandemi seperti ini, DJP sebagai otirtas pajak harus bisa menggapai masyarakat yang mungkin saat ini masih acuh atau belum melek perpajakan, Harapannya dengan semakin tinggi tingkat kesadaran perpajakan akan disertai meningkatnya kepatuhan pajak, termasuk pemanfaatan insentif pajak secara khusus.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP