INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan
Jumat, 04 September 2020 | 17.22 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Kata Pakar

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar UGTV)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pemanfaatan fasilitas pajak hingga Agustus 2020 tercatat masih belum optimal. Per 19 Agustus, realisasinya pemanfaatan senilai Rp17,23 triliun atau 14,3% dari pagu Rp120,61 triliun.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menilai terdapat dua faktor besar yang memengaruhi belum optimalnya pemanfaatan fasilitas pajak. Kedua faktor itu mencakup faktor teknis dan nonteknis.

"Dalam hal teknis, memang stimulus yang diberikan melalui sistem pajak ini lebih mencerminkan good governance. Datanya lebih sahih dan sistemnya lebih baik bila dibandingkan contohnya dengan stimulus bantuan tunai,” ujar Bawono dalam Bincang Sore Universitas Gunadarma TV (UGTV), Jumat (4/9/2020).

Pemberian insentif pajak, sambungnya, tidak bisa diberikan langsung tanpa basis data yang jelas. Pasalnya, pajak sudah berada dalam sistem yang lebih baik, mulai dari permohonan, pengawasan, hingga surat-menyurat.

“Semua diberi desain dengan detail dan rapi," katanya.

Selain itu, belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah juga terkait dengan faktor nonteknis, yakni masih rendahnya literasi pajak di tengah masyarakat Indonesia.

Literasi pajak yang rendah menyebabkan kebijakan stimulus pajak di tengah pandemi Covid-19 atau kebijakan-kebijakan lain sebelum pandemi Covid-19 cenderung tidak segera dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, pemanfaatan fasilitas pun cenderung rendah.

"Kalau ada kebijakan di sektor pajak ini, perlu dimaklumi kalau masyarakat tidak cepat menangkap dan tidak paham. Ini tidak terlepas dari literasi pajak," ujar Bawono.

Menurut Bawono, perlu peranan dari DJP bersama dengan universitas, asosiasi, dan stakeholder terkait lainnya untuk mengencarkan sosialisasi mengenai pajak secara nasional. Hal ini dibutuhkan agar literasi pajak dapat meningkat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.