INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 17:22 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Belum Optimal, Ini Kata Pakar

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar UGTV)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pemanfaatan fasilitas pajak hingga Agustus 2020 tercatat masih belum optimal. Per 19 Agustus, realisasinya pemanfaatan senilai Rp17,23 triliun atau 14,3% dari pagu Rp120,61 triliun.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menilai terdapat dua faktor besar yang memengaruhi belum optimalnya pemanfaatan fasilitas pajak. Kedua faktor itu mencakup faktor teknis dan nonteknis.

"Dalam hal teknis, memang stimulus yang diberikan melalui sistem pajak ini lebih mencerminkan good governance. Datanya lebih sahih dan sistemnya lebih baik bila dibandingkan contohnya dengan stimulus bantuan tunai,” ujar Bawono dalam Bincang Sore Universitas Gunadarma TV (UGTV), Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pemberian insentif pajak, sambungnya, tidak bisa diberikan langsung tanpa basis data yang jelas. Pasalnya, pajak sudah berada dalam sistem yang lebih baik, mulai dari permohonan, pengawasan, hingga surat-menyurat.

“Semua diberi desain dengan detail dan rapi," katanya.

Selain itu, belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah juga terkait dengan faktor nonteknis, yakni masih rendahnya literasi pajak di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Literasi pajak yang rendah menyebabkan kebijakan stimulus pajak di tengah pandemi Covid-19 atau kebijakan-kebijakan lain sebelum pandemi Covid-19 cenderung tidak segera dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, pemanfaatan fasilitas pun cenderung rendah.

"Kalau ada kebijakan di sektor pajak ini, perlu dimaklumi kalau masyarakat tidak cepat menangkap dan tidak paham. Ini tidak terlepas dari literasi pajak," ujar Bawono.

Menurut Bawono, perlu peranan dari DJP bersama dengan universitas, asosiasi, dan stakeholder terkait lainnya untuk mengencarkan sosialisasi mengenai pajak secara nasional. Hal ini dibutuhkan agar literasi pajak dapat meningkat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara