LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Peluang Meningkatkan Kepatuhan dengan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:44 WIB
Peluang Meningkatkan Kepatuhan dengan Insentif Pajak

Dimas Hermawan Novi Adhi, Boyolali, Jawa Tengah

KASUS Covid-19 di Indonesia telah menembus 333 ribu dengan hampir 12.000 orang meninggal. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal II 2020 juga minus 5,32% sehingga memicu kekhawatiran jatuhnya negeri ini ke jurang resesi.

Untuk meminimalisasi dampak dan mendorong kembali perekonomian yang terimbas Covid-19, pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai lebih dari Rp695,2 triliun, termasuk di antaranya insentif perpajakan sekitar Rp120,1 triliun.

Berbagai bentuk insentif perpajakan yang digelontorkan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk wajib pajak di berbagai sektor usaha, PPh final usaha mikro, kecil dan menengah, dan pembebasan PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.

Untuk wajib pajak badan, pemerintah juga menurunkan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Tarif PPh badan juga diturunkan bertahap menjadi 22% pada 2021 dan 20% mulai 2022. Selain itu, juga tarif PPh badan lebih rendah 3% bagi wajib pajak yang menjual minimal 40% saham di bursa.

Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah memberikan PPN DTP/tidak dikenai PPN/tidak dipungut untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19. Pemerintah juga memperluas sektor penerima pengembalian pendahuluan PPN dipercepat.

Berbagai insentif perpajakan itu sesungguhnya menunjukkan manfaat pajak dapat dirasakan ‘langsung’, karena langsung mengurangi beban biaya dan menambah daya beli masyarakat. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bertahan dan membangkitkan kembali perekonomiannya.

Secara teori, manfaat pajak memang tidak dapat dirasakan langsung, karena pembayar pajak tidak mendapatkan manfaat langsung yang sepadan dengan pajak yang dibayar. Pajak itu dipungut dan dikelola negara sebagai pendapatan untuk penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional.

Akan tetapi, pemberian insentif perpajakan saat pandemi ini dapat dijadikan pintu masuk untuk mengedukasi manfaat nyata pajak yang dirasakan langsung. Edukasi merupakan unsur krusial untuk meningkatkan kesadaran pajak yang akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Tak bisa dimungkiri kepatuhan pajak di Indonesia tergolong rendah. Tax ratio hanya 10%-12% selama satu dekade terakhir. Dari sisi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, tingkat kepatuhan formalnya 30%-75%, walaupun ada kecenderungan meningkat beberapa tahun terakhir.

Berbagai riset menyimpulkan kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomis seperti tarif pajak, audit atau sanksi, tetapi juga faktor non-ekonomis. Menurut Phillips (2011), faktor non-ekonomis ini menjelaskan kenapa seseorang masih membayar pajak walaupun tidak terdeteksi.

Moral Pajak
KEINGINAN intrinsik untuk membayar pajak inilah yang disebut moral pajak (tax morale). Torgler (2007) mengklaim makin tinggi tax morale, makin tinggi kepatuhan pajak. Riset lain mengungkapkan moral pajak Indonesia tergolong tinggi yaitu skala 3,7 dari 5 (OECD, 2013).

Sayangnya nilai itu belum terwujud sepenuhnya dalam tindakan. OECD menyatakan faktor non-ekonomis meliputi faktor sosio-ekonomi seperti jenis kelamin, agama, usia, pendidikan, dan faktor institusional seperti kepuasan pelayanan publik, kepercayaan pada pemerintah, dan seterusnya.

Selain itu, Vasconez (2011) menyimpulkan kepatuhan pajak cenderung meningkat ketika alokasi pajak untuk penyediaan dan layanan publik serta distribusi pendapatan untuk mengurangi kemiskinan dilakukan dengan adil dan transparan.

Dengan demikian, untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah hendaknya tidak hanya fokus pada aspek ekonomis dan teknis perpajakan, tetapi perlu mempertimbangkan aspek non-ekonomis yang dapat memengaruhi moral pajak masyarakat.

Dalam konteks pandemi Covid-19 ini, pemerintah dapat mengedukasi masyarakat tentang manfaat pajak melalui insentif perpajakan. Harapannya, hal tersebut dapat memberikan pemahaman manfaat nyata pajak yang dirasakan secara langsung masyarakat.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 09:12 WIB

semoga manfaat insentif pajak dapat membantu dalam masa pandemi... Sukses pak Dimas.....

14 Oktober 2020 | 09:06 WIB

mantap.. semoga dg semakin banyak masyarakat indonesia memanfaatkan insentif pajak tingkat kepatuhan pajak juga meningkat

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN