PERPAJAKAN INDONESIA

Pelaku Usaha Yakini Basis Pajak Bakal Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:33 WIB
Pelaku Usaha Yakini Basis Pajak Bakal Meningkat

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai upaya yang akan dijalankan pemerintah untuk memperluas basis pajak sudah berada di jalur yang tepat.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mendukung upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak pada tahun ini dengan melihat secara keseluruhan potensi perekonomian di Tanah Air. Apalagi, Kemenkeu memastikan tidak akan ‘berburu di kebun binatang’.

“Dengan kemampuan hardware dan software Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang sudah terintegrasi, kami percaya akan mampu meningkatkan basis pajak, baik menjaring wajib pajak baru maupun memajaki objek pajak,” jelasnya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini juga mengaku sudah menyampaikan kepada DPR terkait pentingnya omnibus law perpajakan sebagai bagian dari upaya untuk memperluas basis pajak.

Menurutnya, keberadaan omnibus law penting karena adanya kebutuhan untuk mengubah sejumlah ketentuan sehingga mampu menarik masuknya investasi ke Tanah Air. Apalagi, menurut dia, sejumlah regulasi masih tumpang tindih.

“Karena tidak mungkin menunggu satu-satu, revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Selain itu, banyaknya UU dan peraturan yang tabrakan saat ini telah menjadi penghambat masuknya investasi,” kata Herman.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah belum menyodorkan rancangan omnibus law perpajakan. Belum lama ini, pemerintah diminta untuk menunggu surat prolegnas diterima Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.

Beberapa kebijakan seperti pemberian insentif super tax deduction, penurunan ambang batas pembebasan bea masuk impor barang kiriman, hingga rencana pendelagasian wewenang pemberian tax allowance dan tax holiday dari Kemenkeu ke BKPM diproyeksi akan mempercepat realisasi investasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024