BERITA PAJAK HARI INI

Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 08:01 WIB
Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan basis perpajakan menjadi aspek fundamental yang ingin dilakukan Kementerian Keuangan pada 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/2/2020).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan aspek yang paling fundamental dari sisi perpajakan pada tahun ini adalah memperbesar basis perpajakan. Hal tersebut dilakukan dengan melihat secara keseluruhan potensi perekonomian di Tanah Air.

“Ini kuncinya. Ini adalah manifestasi dari tidak berburu di kebun binatang, basisnya diperbesar. Harus bisa melihat potensi ekonomi dari perekonomian Indonesia untuk melihat potensi pajak,” katanya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti kesepakatan 137 yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk mencapai konsensus global sebagai solusi yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penurunan Tarif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan upaya untuk memperluas basis perpajakan dilakukan melalui dua aspek. Pertama, perbaikan kebijakan pajak, termasuk tarifnya. Terkait hal ini, pemerintah juga berencana menurunkan tarif PPh badan dalam omnibus law perpajakan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kedua, perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan ini menyangkut aspek cara pengumpulan pajak. “Jadi kita diskusi bagaimana cara memperbaiki cara pengumpulannya itu, di samping tarif kita turunkan,” ujar Suahasil. (CNBC Indonesia)

  • Ekstenifikasi Berbasis Kewilayahan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi akan tetap menjadi andalan otoritas untuk menjaga kepatuhan pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak baru hasil ekstensifikasi juga akan dijalankan.

“Jadi, yang sudah daftar kita awasi. Pada tahun ini kami intensifikasi wajib pajak prioritas dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi
  • Pelaku Usaha Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak

Pelaku usaha menekankan pentingnya upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Hal ini disampaikan oleh Kadin dan Apindo saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rencana RUU omnibus law perpajakan. Dua asosiasi pengusaha itu melihat masih besarnya potensi perluasan basis pajak.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, dilihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi dan kontribusinya, ruang peningkatan masih terbuka lebar.

Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi tidak sendirian dalam menyampaikan pendapat kepada DPR. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani dan Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono ikut hadir dalam rapat tersebut.(DDTCNews)

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?
  • Usulan ‘Safe Harbour’ Ditentang

Usulan Amerika Serikat terkait ‘safe harbour’ ditentang oleh banyak anggota Inclusive Framework. Masalah ‘safe harbour’ masih masuk dalam daftar pekerjaan yang tersisa, tapi keputusan akhir tentang masalah ini akan ditunda sampai arsitektur pilar pertama telah disepakati.

Anggota Inclusive Framework sepakat untuk melanjutkan negosiasi aturan baru tentang di mana pajak harus dibayar (nexus) dan berapa bagian dari keuntungan yang harus dikenakan pajak (alokasi laba) berdasarkan ‘Unified Approach’ pilar pertama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Berisiko Tingkatkan Sengketa Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ‘safe harbour’ yang diusulkan AS memang cenderung tidak rumit karena setiap pihak cukup mengikuti nilai acuan tanpa harus melakukan analisis alokasi laba berdasarkan prinsip kewajaran.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Namun, skema itu berisiko meningkatkan sengketa pajak karena belum ada nilai ‘safe harbour’ yang diakui secara global. “Pada intinya, baik ‘Unified Approach’ atau ‘Safe Harbour Approach’ sama-sama skema untuk mengalokasikan laba secara lebih adil,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Pengadilan Pajak

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam rancangan omnibus law perpajakan belum ada ketentuan yang mendalam terkait dengan tata cara pengadilan pajak dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, ketentuan yang terkait dengan pengadilan pajak juga perlu disoroti. (Kontan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi