THAILAND

Pelaku Pasar Modal Tolak Pengenaan Pajak atas Transaksi Saham

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pelaku Pasar Modal Tolak Pengenaan Pajak atas Transaksi Saham

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Federasi Organisasi Pasar Modal Thailand (Fetco) mengajukan keberatan terhadap rencana pengenaan pajak sebesar 0,1% atas transaksi saham lantaran dikhawatirkan dapat menurunkan daya saing pasar modal nasional.

Ketua Fetco Paiboon Nalinthrangkurn mengatakan pengenaan pajak akan meningkatkan biaya transaksi bagi investor dan biaya penggalangan dana untuk perusahaan Thailand sehingga mendorong investor mencari keuntungan yang lebih tinggi di pasar lain.

"Dengan banyak faktor yang mengancam likuiditas bursa, kami tidak setuju dengan penerapan pajak ini. Sekarang ini bukan waktu yang tepat untuk melakukannya," katanya, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Paiboon menuturkan tarif pajak sebesar 0,1% tergolong tinggi karena sama dengan biaya komisi perdagangan saham. Jika digabungkan, total biaya perdagangan saham akan mendekati 0,2% dari nilai transaksi.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong investor lebih spekulatif dan dan berinvestasi dalam jangka pendek, termasuk pada investor dengan perdagangan frekuensi tinggi yang sebagian besar adalah investor asing.

Dalam jangka lebih panjang, lanjut Paiboon, migrasi investor dan spekulan asing akan menyebabkan omzet harian bursa Thailand menurun dari level saat ini yang mencapai 90 miliar baht atau Rp38,2 triliun per hari.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Paiboon menyebut tantangan yang dihadapi pasar saham Thailand pada 2022 tidak hanya mengenai pajak. Faktor lain yang dapat menurunkan likuiditas dan meningkatkan volatilitas di pasar Thailand pada 2022 yaitu pengurangan program quantitative easing Federal Reserve.

"Penurunan pembelian kembali aset dan suntikan uang akan menyebabkan likuiditas di pasar saham jatuh dan mengakibatkan arus modal keluar dari pasar saham ke aset safe haven," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pemerintah telah merencanakan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham, sejak Juli 2021. Rencana pengenaan pajak atas transaksi saham tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Pemerintah saat ini tengah mengkaji nilai penjualan saham yang dapat dibebaskan pajak, yaitu antara 1 juta baht atau setara dengan Rp424,71 juta hingga 3 juta baht atau sekitar Rp1,27 miliar mulai tahun depan.

Menurut pemerintah, sekitar 80% investor saham menjual saham senilai kurang dari 1 juta baht setiap bulan, sedangkan sekitar 90% dari total investor menjual saham senilai kurang dari 2,5 juta baht setiap bulan.

Tambahan informasi, pengenaan pajak transaksi saham pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan pada 1991. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar