KURS PAJAK 26 DESEMBER 2018-1 JANUARI 2019

Pekan Terakhir 2018, Rupiah Kembali Menguat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 09:21 WIB
Pekan Terakhir 2018, Rupiah Kembali Menguat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat dan mayoritas mata uang asing lainnya untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama pekan terakhir 2018.

Nilai kurs pajak untuk setiap U$1 pada 26 Desember 2018 hingga 1 Januari 2018 dipatok pada level Rp14.500. Posisi ini mengalami pelemahan dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp14.581 per dolar Amerika Serikat (AS).

Hal yang sama juga terjadi pada dolar Singapura yang tercatat turun ke level Rp10.595,40, dari posisi pekan sebelumnya Rp10.611,04 per dolar Singapura. Mata uang Zona Eropa juga mencatatkan pelemahan terhadap rupiah dari Rp16.522,28 menjadi Rp16.492,81 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, pelemahan rupiah terjadi terhadap ringgit Malaysia yang berada di angka Rp3.484,81. Nilai kurs ini mencatat kenaikan tipis dari pekan lalu yang berada di level Rp3.484,27 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku untuk kurs pajak terhadap dolar Australia. Mata uang Negeri Kanguru tersebut mencatat penguatan pekan ini dan berada di posisi Rp10.516,70 per dolar Australia. Angka tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.496,87 per dolar Australia.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 53/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Berikut kurs pajak periode 26 Desember 2018 - 1 Januari 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,500.00 -81.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,516.70 19.83
3 Dolar Kanada (CAD) 10,881.16 -22.53
4 Kroner Denmark (DKK) 2,209.65 -3.65
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,856.26 -9.58
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,484.81 0.54
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,993.26 27.40
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,706.22 8.55
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,469.85 121.83
10 Dolar Singapura (SGD) 10,595.40 -15.64
11 Kroner Swedia (SEK) 1,609.37 2.13
12 Franc Swiss (CHF) 14,592.90 -54.97
13 Yen Jepang (JPY) 12,856.03 1.66
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.37 0.03
15 Rupee India (INR) 204.81 1.94
16 Dinar Kuwait (KWD) 47,689.81 -222.91
17 Rupee Pakistan (PKR) 103.87 -0.38
18 Peso Philipina (PHP) 274.99 -0.77
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,864.86 -21.79
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.99 -0.18
21 Bath Thailand (THB) 441.96 -2.57
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,652.81 -14.39
23 Euro Euro (EUR) 16,492.65 -29.63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,108.06 -7.20
25 Won Korea (KRW) 12.98 0.07

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024