KURS PAJAK 2-8 MEI 2018

Pekan Ini Dolar AS Kembali Menguat, Dolar Singapura Melemah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 10:43 WIB
Pekan Ini Dolar AS Kembali Menguat, Dolar Singapura Melemah

JAKARTA, DDTCNews – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 2-8 Mei 2018 semakin merangkak naik. Penguatan ini mencapai 0,26% sehingga berada pada angka Rp13.894 dari sebelumnya Rp13.770 per dolar AS.

Hal yang berbeda terjadi pada mata uang lain seperti dolar Singapura dan Australia, serta ringgit Malaysia. Dolar Singapura menurun 0,29% menjadi Rp10.484,62 dari sebelumnya Rp10.505,06 per dolar Singapura.

Adapun dolar Australia melemah 1,08% menjadi Rp10.525,94 dari sebelumnya Rp10.690,29 per dolar Australia. Ringgit Malaysia melemah sebesar 0,20% dari sebelumnya Rp3547,35 menjadi Rp3.549,86 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Kemudian mata uang tunggal Eropa juga mengalami pelemahan mencapai 0,83% sehingga berada pada posisi Rp16.882,08 dari sebelumnya Rp17.014,85 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2-8 Mei 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,894.00 0.26 %
2 Dolar Australia (AUD) 10,525.94 -1.08 %
3 Dolar Kanada (CAD) 10,818.53 -0.45 %
4 Kroner Denmark (DKK) 2,266.11 -0.85 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,770.64 0.24 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,549.86 -0.20 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,841.26 -1.60 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,745.55 -1.35 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,280.15 -0.86 %
10 Dolar Singapura (SGD) 10,484.62 -0.29 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,613.13 -1.53 %
12 Franc Swiss (CHF) 14,099.94 -0.88 %
13 Yen Jepang (JPY) 12,730.95 -0.83 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 10.47 0.00 %
15 Rupee India (INR) 208.38 -0.73 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,199.48 0.05 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 120.10 0.28 %
18 Peso Philipina (PHP) 266.86 0.46 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,704.82 0.26 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88.14 -0.45 %
21 Bath Thailand (THB) 440.91 -0.18 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,548.62 0.36 %
23 Euro Euro (EUR) 16,882.08 -0.83 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,199.80 -0.15 %
25 Won Korea (KRW) 12.91 -0.46 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah