KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09.01 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dolar Amerika Serikat (AS) melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap USS1 ditetapkan senilai Rp15.150. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang berada pada level Rp15.031 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah maşih menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.995,14 per dolar Australia atau melemah dari posisi pekan lalu sebesar Rp10.114,99 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.340,12 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.302,37 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.326,17 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.304,94 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.625,94. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp16.593,78.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 9 Agustus 2023 - 15 Agustus 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.150,00119,00
2Dolar Australia (AUD)9.995,14-119,85
3Dolar Kanada (CAD)11.381,31-3,96
4Kroner Denmark (DKK)2.231,154,43
5Dolar Hongkong (HKD)1.941,6615,97
6Ringgit Malaysia (MYR)3.340,1237,75
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.274,04-38,32
8Kroner Norwegia (NOK)1.484,610,16
9Poundsterling Inggris (GBP)19.324,62-10,44
10Dolar Singapura (SGD)11.326,1721,23
11Kroner Swedia (SEK)1.426,22-11,72
12Franc Swiss (CHF)17.327,63-16,70
13Yen Jepang (JPY)10.619,24-67,13
14Kyat Myanmar (MMK)7,210,06
15Rupee India (INR)183,550,20
16Dinar Kuwait (KWD)49.259,51295,88
17Rupee Pakistan (PKR)52,690,27
18Peso Philipina (PHP)274,28-0,76
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.037,8530,82
20Rupee Sri Lanka (LKR)47,622,01
21Bath Thailand (THB)438,721,59
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.322,3727,04
23Euro Euro (EUR)16.625,9432,16
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.109,7710,51
25Won Korea (KRW)11,72-0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.