PMK 104/2024

Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Dian Kurniati
Rabu, 22 Januari 2025 | 15.00 WIB
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 104/2024, pemerintah mengatur pemberian wewenang kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk meminta laporan keuangan kepada pengguna jasa.

Plt. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan permintaan laporan keuangan dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan.

"Untuk dilakukan penelitian lebih mendalam tentang kepatuhan dan seterusnya, sehingga untuk menguji kewajibannya dengan kepabeanan dan cukai, kami akan melihatnya dari pembukuan terlebih dahulu," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Nugroho menuturkan ketentuan pengujian kepatuhan penyelenggaraan pembukuan sebelumnya hanya terbatas kepada para pengguna jasa yang diaudit (auditee) pada saat pelaksanaan penugasan audit kepabeanan dan cukai.

Namun, ketentuan untuk menguji kepatuhan penyelenggaraan pembukuan bagi para pengguna jasa yang belum pernah diaudit belumlah diatur. Selain itu, belum semua pengguna jasa punya kewajiban untuk melaksanakan pembukuan dan menyerahkan laporan keuangan.

Melalui Pasal 7 PMK 104/2024, pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat DJBC untuk meminta pengguna jasa menyerahkan laporan keuangannya.

Permintaan laporan keuangan dilaksanakan oleh direktur audit kepabeanan dan cukai atas nama dirjen bea dan cukai berdasarkan manajemen risiko. Laporan keuangan ini harus diserahkan paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan dari DJBC.

Dalam hal laporan keuangan tidak diserahkan, DJBC akan memberikan surat peringatan pertama (SP1), serta dapat diikuti surat peringatan kedua (SP2) jika laporan keuangan tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah dikirimnya SP1.

Apabila laporan keuangan tetap tidak diserahkan setelah 3 hari kerja dari SP2, dirjen bea dan cukai akan melakukan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Bagi DJBC, lanjut Nugroho, mekanisme tersebut juga dapat menguntungkan pengguna jasa. Sebab berdasarkan laporan keuangan tersebut, DJBC dapat memberikan pelayanan yang menjadi kebutuhan pengguna jasa.

"Sudah diingatkan oleh Pak Wamen tidak sembarangan boleh minta pembukuan. Nanti ada SOP-nya yang baku sehingga tidak ada orang-orang yang menyalahgunakan untuk meminta pembukuan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak benar," ujarnya.

PMK 104/2024 mendefinisikan pembukuan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang. Pembukuan ini nantinya diikhtisarkan ke dalam laporan keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.