Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan kunjungan langsung ke lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar komputer di Kecamatan Kuta Utara pada 22 Januari 2025
KPP Pratama Badung Utara menjelaskan kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu tahapannya ialah petugas pajak melakukan penelitian lapangan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diajukan.
“Kami ingin memastikan informasi yang disampaikan di formulir aktivasi akun PKP dan dokumen pendukung sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Echa selaku petugas pajak dari KPP Pratama Badung Utara dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/2/2025).
Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menanyakan hal-hal seputar usaha wajib pajak, seperti proses bisnis, status kepemilikan tempat usaha, keberadaan karyawan, transaksi yang telah dilakukan, hingga aset yang dimiliki perusahaan.
Selanjutnya, berdasarkan jawaban yang diberikan tersebut, petugas pajak akan menyimpulkan bahwa informasi yang tercantum dalam formulir permohonan dan dokumen pendukung sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil.
Petugas pajak juga memberikan edukasi perihal kewajiban perpajakan PKP. Salah satunya ialah menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun tidak ada transaksi selama masa pajak tersebut.
Sementara itu, petugas pajak dari KPP Pratama Badung Utara Ratih berharap kunjungan verifikasi dan edukasi tersebut dapat menjadikan wajib pajak PKP patuh, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara. (rig)