KABUPATEN PANGANDARAN

Pariwisata Mulai Dibuka, Ini Pesan Pengusaha Soal Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 11:30 WIB
Pariwisata Mulai Dibuka, Ini Pesan Pengusaha Soal Pajak Hotel

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews - Pelaku usaha hotel di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat meminta pemerintah tidak eksesif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Jawa Barat (Jabar), Irwan Rismawardani, mengatakan optimalisasi penerimaan pajak hotel seharusnya disesuaikan dengan perkembangan bisnis. Dia mengingatkan, praktis tidak ada kegiatan bisnis hotel dalam 2 tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Irwan pun meminta Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bisa membangun sinergi lebih baik dengan pelaku usaha terkait pajak hotel. Menurutnya, perlu adanya kebijakan alternatif dalam optimalisasi pajak hotel.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Terkait pajak hotel yang diminta pemda, kita tahu semuanya sama, kita lagi susah akibat ditutupnya obyek wisata hampir 2 tahun. Tapi paling tidak semua itu bisa dibicarakan ketika wisata belum ramai sesuai proporsional. Mungkin pemda akan ada kebijakan lain," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Irwan menjelaskan pemerintah dan pelaku usaha mempunyai kepentingan yang sama saat memasuki periode pemulihan ekonomi. Relaksasi kebijakan PPKM diharapkan mampu meningkatkan kegiatan pariwisata di Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut akan membantu pelaku usaha untuk memulihkan bisnis. Dia menegaskan pemilik bisnis hotel akan patuh pajak saat wisatawan mulai banyak berkunjung.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Yang penting (pajak) ada masuk ke pemerintah. Saat ini semuanya juga sedang membutuhkan. Hotel membutuhkan pengelolaan yang baik, tetapi kewajiban bayar pajak juga harus dipenuhi. Semua sinergi dan harus kolaborasi satu sama lain," ungkapnya.

Jeje menambahkan hotel di Pangandaran siap untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut menjadi syarat utama untuk keberlangsungan kegiatan jasa pariwisata yang mulai dibuka.

"Kita menjaga prokes ketat dan Vaksinasi selalu diutamakan, minimal saling menjaga agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 di daerah wisata," imbuhnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi