FILIPINA

Pandemi Corona Berlanjut, Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 16 April 2020 | 09:30 WIB
Pandemi Corona Berlanjut, Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Lagi

Ilustrasi. (foto: Getty)

MANILA, DDTCNews—Otoritas Pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memperpanjang pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 menjadi 30 Mei 2020 lantaran pandemi virus Corona masih berlanjut.

Otoritas telah menerbitkan Peraturan Pendapatan No. 10/2020 yang mengatur perpanjangan batas waktu pembayaran pajak. Sebelumnya, BIR telah memperpanjang tenggat menjadi 15 Mei 2020, dari yang diatur secara hukum setiap 15 April.

"Ini berarti bahwa wajib pajak dapat menyerahkan SPT tahunan dan menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2019 hingga bulan depan tanpa ada hukuman," bunyi pernyataan resmi BIR, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Perpanjangan tenggat ini memberikan lebih banyak waktu bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya tahun 2019 di tengah karantina yang berlaku di Filipina. Meski begitu, keputusan tersebut berimbas terhadap target penerimaan pajak.

Menurut Departemen Keuangan, perpanjangan deadline menyebabkan selisih antara realisasi dan target pengumpulan pajak atau shortfall menjadi 145 miliar peso tahun ini atau sekitar Rp45 triliun.

Alhasil, besar kemungkinan belanja pemerintah saat ini menjadi terbatas, terutama untuk belanja subsidi dan stimulus ekonomi lainnya dalam rangka penanganan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Di Filipina, karyawan, pengusaha, maupun korporasi biasanya ramai mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT menjelang tanggal jatuh tempo, meski pembayaran pajak telah dibayar pada awal Januari.

Pejabat otoritas lantas meminta para wajib pajak segera menyelesaikan pelaporan SPT lebih cepat dari tenggat waktu, sekaligus mengimbau wajib pajak untuk menghindari kerumunan sesuai protokol social distancing di tengah pandemi.

Selain SPT, penyerahan dokumen pajak lainnya juga diperpanjang seperti laporan bulanan dan kuartalan tentang restitusi pajak, pemotongan pajak, deklarasi pajak pertambahan nilai (PPN), dan laporan penjualan wajib pajak.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Dilansir dari CNN Filipina, BIR juga mengimbau wajib pajak membayar pajak secara online melalui bank mitra. Adapun tenggat waktu pembayaran pajak akan secara otomatis diperpanjang mengikuti masa karantina di Filipina.

Wajib pajak akan diberikan kelonggaran waktu sebulan setelah pencabutan protokol social distancing untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan biaya bunga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak