KONSULTASI UU HPP

Pakai Dompet Elektronik Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:17 WIB
Pakai Dompet Elektronik Bisa Kena PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Linda, salah satu profesional pada bidang penyediaan layanan dompet elektronik (e-wallet). Sebagai informasi, dompet elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pertanyaan saya, apakah terdapat PPN yang harus dipungut dalam penyediaan layanan ini?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Linda atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 (PMK 69/2022).

Dalam Pasal 1 PMK 69/2022 tersebut, dompet elektronik didefinisikan sebagai berikut:

Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.

Lebih lanjut, dapat kita pahami pada Pasal 6 ayat (3) PMK 69/2022, dompet elektronik termasuk dalam ruang lingkup jasa pembayaran yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Dengan mengasumsikan bidang layanan Ibu bekerja termasuk dalam definisi dan ruang lingkup di atas, kita dapat mengacu pada Pasal 8 ayat (2) huruf b bahwa layanan dompet elektronik termasuk jasa kena pajak.

Kemudian, jenis kegiatan apa saja yang termasuk dalam definisi layanan dompet elektronik? Ruang lingkup tersebut diatur pada Pasal 7 ayat (2) PMK 69/2022 yang mencakup:

  1. pengisian ulang (top up);
  2. tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain;
  3. pembayaran transaksi;
  4. pembayaran tagihan;
  5. transfer dana; dan/atau
  6. layanan paylater

Perlu diperhatikan, atas uang yang disetor ke dalam dompet elektronik tersebut tidak dipungut PPN. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 8 PMK 69/2022 sebagai berikut:

Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, bagaimana menentukan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) dari layanan yang menjadi objek PPN? Penentuan DPP tersebut dapat kita lihat pada Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022 sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Dengan demikian, DPP PPN ditentukan dari pembayaran konsumen atau pengguna dompet elektronik yang diterima oleh perusahaan penyedia layanan dompet elektronik tersebut.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2022 | 11:24 WIB

thank you atas infonya,

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN