KEPATUHAN PAJAK

Pakai Data dan Informasi, DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:12 WIB
Pakai Data dan Informasi, DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengawasan kepatuhan materiel wajib pajak menjadi salah satu upaya yang ditempuh Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan hingga akhir tahun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan kepatuhan materiel dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi yang telah dikumpulkan. Sinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Ditjen Anggaran (DJA) juga terus diperkuat.

“Kami tetap melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak secara materiel [dengan] memanfaatkan data dan informasi yang terus menerus kami kumpulkan dan kami kelola,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Terkait dengan pengawasan, DJP pada tahun ini juga meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analitis, antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Suryo mengatakan pengawasan kepatuhan materiel wajib pajak menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan, khususnya pada semester II/2021. Pemerintah memproyeksi penerimaan pajak tahun ini akan mencapai Rp1.176,3 triliun atau setara 95,7% dari target Rp1.229,6 triliun.

Adapun realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 senilai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.realisasi tersebut setara dengan 45,36% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

DJP, sambung Suryo, juga akan menjalankan pengawasan pembayaran masa dengan memperhatikan pergerakan aktivitas ekonomi. Apalagi, pemerintah melihat ada beberapa sektor yang sudah mulai menunjukkan pemulihan, bahkan tetap positif meskipun ada pandemi Covid-19.

“Jadi kami terus melakukan pengawasan pembayaran masa mengikuti atau selaras dengan kondisi ekonomi yang ada,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M