AFRIKA SELATAN

Pajak Rokok Diusulkan Naik 70%

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:14 WIB
Pajak Rokok Diusulkan Naik 70%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Nasional Anti Merokok (The National Council Against Smoking/NCAS) melobi pemerintah agar meningkatkan pajak rokok sebesar 70%.

Direktur Eksekutif NCAS Savera Kalideen mengatakan peningkatan pajak merupakan cara terbaik untuk mengurangi konsumsi. Selain itu, kenaikan ini juga mampu mengatasi defisit antara uang yang dihabiskan untuk pencegahan dengan pengobatan penyakit karena merokok.

“Peningkatan pajak berarti harga produk meningkat‚ membuatnya kurang terjangkau bagi perokok. Remaja pun enggan untuk mulai merokok. Ini pada gilirannya akan mengurangi bahaya terkait tembakau, termasuk beban penyakit dan kematian,” jelasnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pajak yang dikumpulkan dari penjualan tembakau tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh rokok yang dihasilkan. Sebanyak R13 miliar (sekitar Rp13,89 triliun) dalam pendapatan pajak lebih kecil dari R59 miliar (sekitar Rp63 triliun) kerusakan karena bahaya tembakau.

Dia mengatakan NCAS menginginkan pajak yang diperoleh dari industri untuk membiayai pencegahan. Menurutnya, adanya perdagangan rokok ilegal – yang membuat harga rokok lebih murah karena tidak membayar pajak – merupakan tantangan lain yang harus dihadapi.

Perdagangan ilegal itu merupakan tindakan kriminal. Masalah bukan pada pembeli, melainkan pada pihak yang membuat tersediaanya rokok ilegal itu. Savera berharap penegak hukum dapat menindak para pelaku kriminal tersebut.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Melansir Business Day, Ilze Enslin dari Unit Kebijakan Hukum Sars menegaskan bahwa badan pengumpul pajak ini tengah membuat terobosan untuk memberangus perdagangan rokok ilegal di masyarakat.

"Pendekatan terpadu dengan berbagai unit bisnis dalam Sars telah menyebabkan penyitaan 61,4 juta batang rokok pada 2017 selama 383 tindakan penegakan hukum,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara