KOTA SURABAYA

Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 19:30 WIB
Pajak Online Genjot Pendapatan 5 Kali Lipat

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimis pendapatan pajak dari sektor restoran dan hotel pada tahun 2017 merangkak naik lima kali lipat setelah pajak online resmi diterapkan di Surabaya

Anggota Panitia Khusus Pajak Online DPRD Surabaya Baktiono mengungkapkan pengelola hotel maupun restoran tidak mungkin bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajaknya pasca penggunaan pajak online.

“Ada banyak hal yang membuat saya optimistis target itu tercapai. Diantaranya mereka tidak bisa lagi main-main dengan pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujar Baktiono, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dalam Rancangan Peraturan Daerah, Pemkot mengundang masyarakat untuk melakukan pengawasan dengan cara menanyakan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) perihal pajak yang telah mereka bayarkan.

Sementara itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Surabaya telah melakukan uji coba sistem teranyar ke beberapa hotel dan restoran di Surabaya. Melalui hasil coba itu, Pemkot menemukan kendala pada sistem informasi pada masing-masing hotel yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Pemkot Surabaya berharap pelaku usaha dapat mulai menggunakan sistem pajak onine hotel dan restoran ini tahun depan. Dengan penggunaan sistem ini, pemkot menyatakan kesiapannya meninggalkan sistem manual yang selama ini telah digunakan.

Berdasarkan data DPPK, seperti dilansir beritametro.co.id, Surabaya memiliki 240 unit hotel dan lebih dari 1.000 unit restoran. Dari jumlah tersebut, DPPK menargetkan menerima pendapatan dari sektor pajak hotel sebesar Rp220 miliar dan sektor restoran sebanyak Rp300 miliar untuk tahun pajak 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya