KOTA SUKABUMI

Pajak Online Diterapkan Agustus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2017 | 09:02 WIB
Pajak Online Diterapkan Agustus

PELABUHANRATU, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan program pajak online sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.

Kepala BPKD Dida Sembada mengatakan adanya program pajak online ini akan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang lebih jelas. Serta dapat memudahkan mencatat potensi utang piutang pajak di masyarakat.

“Kami tidak bisa menolak perkembangan informasi teknologi yang semakin maju. Makanya kami mengambil sikap untuk menyiapkan sistem pajak online ini. Disesuaikan dengan kesiapan peralatan dan SDM, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera bisa diluncurkan,” ujarnya, Minggu (18/6).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak BPKD Unang Djuminta menambahkan progam pajak online itu sudah melalui serangkaian uji tes dengan melibatkan Bank Jawa Barat (BJB) Kota Sukabumi.

“Program ini sebenarnya sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Namun baru tahun ini bisa diterapkan. Dalam program ini kita juga melibatkan pihak perbankan yaitu Bank BJB sebagai bank persepsi,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam program pajak online ini tidak bisa melayani semua jenis pajak, hanya ada tujuh pajak yang bisa dilakukan secara online. Ketujuh pajak tersebut yakni, pajak reklame, restoran, hotel, parkir, air bawah tanah, penerangan jalan dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Mudah-mudahan di Agustus 2017 yang akan datang ini sudah bisa digunakan programnya,” terangnya dikutip dari pojoksatu.id.

Program ini juga dapat membantu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara online untuk wajib pajak. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun tablet yang tersambung ke internet. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024